Minggu, 17 April 2011 | By: Ahmad's

Makalah tentang Shalat



BAB I
PENDAHULUAN

Ibadah marupakan suatu kewajiban sekalligus menjadi kebutuhan yang harus dilaksanakan umaaat manusia seperti dilakatakan dalam firman Allah SWT, “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan untuk beribadah kepada-Ku”. Maka jelaslah bahwa tugas utama manusia di muka bumi selain memakmurkan bumi ini adalah beribadah kepadda Allah SWT. Karena dengan beribadah kepada-Nya hidup iniakan senantiasa berada dalam naungan rahmat dan ridho-Nya. Bentuk-bentuk ibadah sangaatlah banyak macamnya baik yang secara langsung tertuju kepada Allah seperti shalat, maupun ibadah yang secara tidak langsung tertuju kepada-Nya seperti infak, sodaqoh, menolong sessama yang sedang membuthkan dan lain sebagainya.

Ada sebagian ibadah yang apabila dalam melaksanakannya mewajibkan kita harus dalam keadaan suci atau terbebas dari hadas dan najis seperti ibadah shalat. Maka dalam Islam cara membersihkannya dapat dilakukan dengan berwudhu, tayammum apabila tidak ada air, istinja dengan selain air, atau bisa dengan mandi besar atau mandi sunnat, dengan demikian dalam makalah ini penulis mencoba menguraikan terntang cara-cara membersihkan hadas dan najis tersebut dalam pandangan Islam.

Latar Belakang
Penyusunan makalah ini dilatar belakangi oleh adanya rasa keingin tahuan penulis untuk lebih memperdalam pemahamannya shalat fardhu yang wajib dilaksanakan oleh seluruh umat islam di muka bumi. Untuk masa sekarang ini sudah banyak sekali orang yang lalai dalam shalat, bahkan adapula yang berani meninggalkan shalat. Kebanyakan remaja zaman sekarang menganggap bahwa shalat itu cukup dengan menggerakkan anggota badan dengan bacaan dan aturan tertentu. Padahal dalam shalat itu terdapat yang namanya syarat sah shalat, rukun shalatdan hal-hal yang membatalkan shalat. Maka, jika ada salah satu syarat atau rukunnya yang tertinggal, tidak sahlah shalatnya. Dan jika ketika shalat melakukan salah satu dari hal-hal yang membatalkan shalat, maka batallah shalatnya.
Karena hal itulah penulis menjadi termotifasi untuk mengkajinya dalam sebuah makalah. Penulis mengharapkan dengan terselesaikannya makalah ini, penulis khususnya dan pembaca umumnya lebih memahami dan mengaplikasikan tentang ketentuan-ketentuan shalat dalam mempraktekkannya di kehidupan sehari-hari.

Rumusan Masalah
Kajian tentang shalat fardhu ini sangat luas, maka dari itu oenulis membatasinya dengan rumusan masalah sebagai berikut :
Bagi siapa sajakah shalat fardhu itu diwajibkan?
Apa sajakah yang menjadi syarat sah shalat?
Apa sajakah yang menjadi rukun shalat?
Apa sajakah hal-hal yang dapat membatalkan shalat?



BAB II
Pembahasan

Shalat
Pengertian dan Dasar Kewajiban Shalat
Menurut bahasa, shalat artinya “do'a”. Sedangkan menurut syariat, shalat adalah suatu ibadah yang terdiri atas beberapa ucapan dan perbuatan tertentu, diawali dengan takbiratul ihram (mengucapkan “allahu akbar”), dan diakhiri dengan salam (mengucapkan “assalamu’alaikum warahmatullah”) dengan beberapa syarat tertentu.
Shalat lima waktu merupakan suatu kewajiban yang harus ditegakkan oleh setiap muslim yang sudah akil baligh, baik laki-laki maupun perempuan, dalam keadaan sehat maupun sakit. Dasar kewajiban shalat ini adalah al-Qur'an dan Hadits.
وَاَقِيْمُوْا الصَّلاَةَ وَاتُوْا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ
Artinya:
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukulah bersama orang-orang yang ruku” (QS. Al-Baqarah: 43)

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, rukulah, sujudlah, dan sembahlah Tuhanmu serta berbuat kebajikan agar kamu memperoleh kemenangan.(QS. Al-Hajj : 77
masih banyak ayat-ayat lainnya yang berisi perintah untuk mendirikan shalat, diantaranya Al-Baqarah: 83, 110, 238, An-Nisa : 77, 133 Huud, 114 dan lain-lain.


Pembagian Shalat
salat fardu ( salat lima waktu )
Shalat Lima Waktu adalah shalat fardhu (shalat wajib) yang dilaksanakan lima kali sehari. Hukum shalat ini adalah Fardhu 'Ain, yakni wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang telah menginjak usiadewasa (pubertas), kecuali berhalangan karena sebab tertentu.
Shalat Lima Waktu merupakan salah satu dari lima Rukun Islam. Allah menurunkan perintah sholat ketika peristiwa Isra' Mi'raj.

Jenis shalat Lima waktu
Kelima shalat lima waktu tersebut adalah:
Shubuh, terdiri dari 2 raka'at. Waktu Shubuh diawali dari munculnya fajar shaddiq, yakni cahaya putih yang melintang di ufuk timur. Waktu shubuh berakhir ketika terbitnya matahari.
Zhuhur, terdiri dari 4 raka'at. Waktu Zhuhur diawali jika matahari telah tergelincir (condong) ke arah barat, dan berakhir ketika masuk waktu Ashar.
Ashar, terdiri dari 4 raka'at. Waktu Ashar diawali jika panjang bayang-bayang benda melebihi panjang benda itu sendiri. Khusus untuk madzab Imam Hanafi, waktu Ahsar dimulai jika panjang bayang-bayang benda dua kali melebihi panjang benda itu sendiri. Waktu Ashar berakhir dengan terbenamnya matahari.
Maghrib, terdiri dari 3 raka'at. Waktu Maghrib diawali dengan terbenamnya matahari, dan berakhir dengan masuknya waktu Isya'.
Isya', terdiri dari 4 raka'at. Waktu Isya' diawali dengan hilangnya cahaya merah (syafaq) di langit barat, dan berakhir hingga terbitnya fajar shaddiq keesokan harinya. Menurut Imam Syi'ah, Shalat Isya' boleh dilakukan setelah mengerjakan Shalat Maghrib.
salat tathawu atau salat sunah
Salat tathawu atau salat sunnah dibagi pula atas dua macam :
salat sunnah rawatib yaitu salat sunnah yang mengiringi salat wajib
salat sunnah nawafil yaitu salat sunnah yang berdiri sendiri yang kadang-kadang dikerjakan sendiri dan kadang-kadang berjamaah.


Syarat Wajib Shalat
Yang dimaksud dengan syarat wajib shalat yaitu syarat-syarat diwajibkannya seseorang mengerjakan shalat. Sehingga orang yang tidak memenuhi syarta-syarat itu ia tidak diwajibkan untuk mengerjakan shalat.
Adapun syarat wajib shalat itu adalah sebagai berikut :
Islam
Apabila seseorang yang belum menyatakan diri memeluk agama islam dengan mengucapkan dua kalimah sahadat, ia tidak diwajibkan melakukan salat.
Baligh ( dewasa)
Adapun bagi laki-laki adalah ketika ia berumur 15 tahun atau sudah keluar seperma. Sedangkan bagi perempuan apabila telah mengeluarkan darah haid.
Berakal sehat
Bagi mereka yang akalnya tidak waras ( misalnya gila atau mabuk) maka tidak ada kewajiban salat atasnya.
Suci dari haid dan nifas
Khusus bagi wanita selama masih dalam keadaan haid ( menstuasi) atau nifas ( mengeluarkan darah setelah melahirkan) dibebaskan dari kewajiban salattanpa harus qadha ( mwngganti) pada waktu stelah suci.
Telah sampai dakwah (perintah Nabi SAW) kepadanya.
Jika belum menerima perintah tentang kewajiban salat, maka tidak ada kewajiban untuk menunaikan salat
Indra penglihatan dan pendengarannya normal.
Apabila sejak lahir sudah buta dan tuli, sehingga tidak ada kesempatan untuk mempelajari hukum-hukum agama, maka tidak wajib melakukan salat.


Syarat Sah Shalat
Yang dimaksud syarat syah shalat yaitu sesuatu yang harus dipenuhi apabila seseorang hendak mengerjakan shalat. Namun, jika salah satu diantara syarat-syarat itu tidak terpenuhi maka tidak akan syah shalatnya.
Apabila kita sudah mempunyai air wudhu bererti kita sudah siap untuk mengerjakan solat. Kita boleh solat dimana saja asalkan di tempat suci. Suci disini maksudnya adalah tidak bernajis. Boleh menggunakan alas seperti sajadah atau apa saja yang bersih, sekalipun tidak memakai alas sama sekali, seperti di atas bumi. Meskipun demikian, yang penting dipersiapkan sebagai persyaratan shalat ialah
Adapun syarat-syarat syah shalat itu adalah sebagai berikut
Sucinya badan dari hadats besar dan hadats kecil.
Hadas besar harus disucikan dengan cara mandi dan hadas kecil disucikan dengan berwudhu.
Sucinya badan, pakaian dan tempat shalat dari najis.
Menutup aurat.
Aurat adalah bagian tubuh yang terlarang untuk ditampakan di muka umum. Di dalam salat aurat ini harus ditutup dengan sesuatu yang dapat menghalanginya dari pandangan orang. Aurat laki-laki antara pusat sampai lutut dan aurat peremouan seluruh tubuhnya kecuali muka dan telepak tangan.
Menghadap kiblat, yaitu arah Ka’bah dengan dada.
Telah masuk waktu
Untuk salat pardu harus diketahui waktu masuk salat dan waktu berakhirnya.
Mengetahui cara pelaksanaannya.


Rukun Shalat
Rukun ialah yang harus dikerjakan, kalau tertinggal maka batal perbuatan itu. Adapun rukun shalat yaitu beberapa perbuatan tertentu yangdimulai dengan takbir dan diakhiri dengan ucapan salam. Jika salah satu perbuatan atau perkataan-perkataan itu tertinggal, maka shalatnya tidak syah.
Adapun rukun shalat yang dimaksud itu adalah sebagai berikut :
Niat
Pentingnya niat dalam salat lima waku adalah mengerjakan salat itu disengaja. Niat tersebut harus disesuaikan dengan salat yang akan dikerjakan, dan meniatkan bahwa salat itu fardu.
Berdiri bagi yang mampu
Bagi orang yang tidak kuasa berdiri di dalam melakukan salat ia boleh duduk; apabila tidak kuasa duduk, ia boleh berbaring; apabila tidak kuasa berbaring ia boleh menelentang; apabila hal yang demikian tidak bias dilakukan, salatlah menurut mampunya, sekalipun hanya dengan isyarat.
Takbiratul Ihram
Adapun takbir diawal alat ini dapat mengajar dan mendidik manusia supaya dapat meletakan sesuatu pada tempatnya dan sekaligus mengajar dan mendidik manusia supaya menyadari benar bahwa semua benda-benda yang dipuja-puja dan disembah adalah mahluk allah untuk manusia pula.
Membaca surat al-Fatihah pada setiap rakaat
Dalam membaca alfatihah pada tiap-tiap rakaat itu wajib dan menjadi rukun salat baik salat fardu ataupun salat sunat.
Ruku disertai thuma’ninah
Ruku adalah apabila seseorang salat dalam keadaan berdiri maka badan dibungkukkan yakni kedua tangan kita memegang kedua lutut dengan menekan sehingga kedua kaki kita tegak, punggung lurus kedepan sehingga membentuk siku-siku terbalik dengan kedua kaki, sementara kepala tidak merunduk tetapi agak diangkat sedikit dan mata tertuju pada tempat sujud.
I’tidal disertai thuma’ninah
Itidal yaitu kita bangkit dan berdiri tegak kembali seperti semula.
Sujud 2 kali dalam setiap rakaat disertai thuma’ninah
Sujud yang dimaksud disini adalah meletakan dahi dan hidung diatas lantai. Letakan kedua tangan agak direnggangkan sejajar dengan pundak dan telinga, kedua siku diangkat, sementara jari-jari kaki diberdirikan menghadap kiblat.
Duduk di antara dua sujud disertai thuma’ninah. Cara duduknya adalah duduk iftirasy.
Duduk iftirasy adalah sebagai berikut : kedua telepak tangan berada diatas lutut sambil memegang ujungnya seakan menggenggamnya,telepak kaki kiri diduduki dan telepak kaki kanan ditegakkan diatas lantai dengan ujungnya menghadap kiblat.
Duduk pada tasyahud akhir.
Pada tasyahud akhir ini adalah ucapan berupa salawat atas nabi Muhammad saw beserta keluarga beliau.
Membaca tasyahud akhir.
Membaca shalawat kepada Nabi setelah membaca tasyahud akhir.
Memberi salam yang pertama (ke kanan)

Tertib, yaitu dilakukan sesuai dengan urutannya.
Tertib maksudnya rukun-rukun yang telah disebutkan di atas mulai dari a sampai l harus tersusun dan berurutan.

Hal-hal yang Disunnahkan Didalam Salat
Dikatakan sunnat atau sunnah, kerana ia baik untuk dikerjakan seperti teladan yang diberikan oleh Rasulullah s.a.w. Bila hal tersebut tidak dikerjakan (ada halangan atau sengaja ditinggalkan), maka tidak akan berdosa atau membatalkan solatnya.
Di dalam shalat ada beberapa hal yang disunnatkan untuk kita kerjakan. Sunat-sunat dalam shalat itu dibagi dua, yaitu sunat Haiat dan sunat Ab’ad.
Sunnah Haiat
Mengangkat kedua tangan hingga berbenturan dengan kedua telinga ketika Takbiratul Ihram, takbir ruku, iktidal dan berdiri dari tasyahud awal. Dan keduanya dihadapkanke kiblat.
Meletakkan tangan yang kanan di atas yang kiri di bawah dada dan di atas pusar ketika berdiri.
Membaca Doa iftitah (Yaitu do'a sesudah takbiratul ihram, sebelum membaca Al Fatihah).
Membaca Ta'awwudz (a'uudu billaahi minasy syaithaanir rajiim, sebelum membaca Al Fatihah).
Mengucapkan amiin selesai membaca Al Fatihah.
Membaca surah-surah atau ayat-ayat dari Al Quran sesudah Al Fatihahpada rakaat yang pertama dan rakaat yang kedua dalam tiap-tiap salat.
Mengeraskan bacaan Al Fatihah dan ayat-ayat atau surah-surah pada rakaat pertama dan kedua pada shalat Maghrib, Isya, Subuh dan Solat Jum'at (termasuk sunat muakkad) juga merupakan sunnah.
Mengucapkan takbir-takbir perpindahan (dari satu rukun shalat ke rukun shalat lainnya). Yaitu "Allahu Akbar" ketika akan berpindah gerakan atau sikap dalam shalat, kecuali ketika bangun dari ruku.
Membaca “ samiallaahuliman hamidah”. Ketika bangkit dari ruku dan robbanaa lakal hamdu ketika iktidal.
Membaca tasbih dalam ruku' dan sujud.
Menaruh dua telepak tangan di atas paha ketika duduk tasyahud awal dan akhir, serta menunjuk dengan telunjuk tangan kanan ketika menyebut lllallah
Duduk iftirsy pada sekalian duduk ( seperti duduk tasyahud awal)
Duduk tawarruk di duduk akhir ( seperti duduk tasyahud akhir)
Membaca doa tasyahud, pada tasyahud yang akhir.
Salam yang kedua serta berpalingnya ke kanan dan ke kiri
Sunnat Ab’ad
Tsyahud awwal serta duduknya
Membaca salawat untuk Nabi Muhammad s.a.w. pada tasyahud pertama.
Membaca salawat atas keluarga nabi dalam tasyahud akhir
Qunut
Yaitu dilakukan sesudah iktidal yang akhir pada salat subuh dan witir yang akhir pada pertengahan bulan ramadon. Pemakaian kunut pada salat subuh dan witir ini disebut qunut “rotibah/tetap”. Selain qunut yang itu di sebut “qunut nazilah”.
Salawat atas nabi dan keluarganya serta sahabatnya dalam penghabisan qunut.
Hal yang Membatalkan Shalat
Shalat menjadi batal apabila salah satu syarat dan rukunnya ditinggalkan atau diputus sebelum shhalat sempurna, misalnya melakukan i’tidal sebelum ruku’nya sempurna.
Adapun hal-hal yang membatalkan shalat adalah sebagai berikut :
Berkata-kata dengan sengaja seperti ketawa terbahak-bahak, berdaham-daham dan sebagainya.
Bergerak-gerak dengan sengaja
Maksudnya melakukan sesuatu dengan tidak ada perlunya, seperti menggaruk-garuk dengan berturut-turut tiga kali, melangkah atau memukul atau cubit-cubitan dengan berturut-turut.
Tertinggalnya salah satu sarat, seperti:
Berhadas baik kecil atau besaratau yang keluar dari kemaluan depan dan belakang ( qubul dan dubur). Terkena najis baik badan atau pakaian yang tidak bias dimaafkan, sedangkan najis itu tidak dapat dibuang ketika itu pula.
Terbuka auratnya, terkecuali segera ditutup ketika itu pula maka salatnya tidak batal.
Tertinggalnya salah satu rukun atau memutuskan rukun sebelum sempurna dengan sengaja, contohnya sujud sebelumsempurna ruku dan iktidal.
Berubah niat, Apabila seseorang memutuskan niatnya untuk meninggalkan shalat, maka batallah shalatnya ketika niat itu muncul.
Makmum mendahului imam.
Membelakangi kiblat atau menghadap ke lain kiblat.
Makan dan minum dengan sengaja.
Murtad (keluar dari Islam)

BAB III
PENUTUP


Shalat adalah ibadah dengan menghadapkan hati kepada Allah SWT dilakukan dengan beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan ucapan salam beserta syarat dan rukun yang ditentukan oleh syara’(hukum Islam).
Jika ketika shalat ada salah satu syarat dan rukunnya yang tertinggal, maka shalatnya tersebut bataLkarenanya. Shalat itu merupakan ibadah yang sngat skaral dalam Islam, karena dalam agama dijelaskan ketika di akhirat kelak yang pertama kali dimintai pertanggung jawabab adalah shalat.



DAFTAR PUSTAKA

Hasan, Ali dan H. Syafi’i. 1994. Pendidikan Pengamalan Ibadah. Jakarta: Direkorat Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam dan Universitas Terbuka.


Rasyid, Sulaiman. 2008. Fiqih Islam. Bandung : Sinar Baru Algesindo.


Shofia, Abu. 2003. Amalan Shalat Sunat dan Keutamaannya. Surabaya : Karya Agung.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

ijin Copas gan....

Posting Komentar