Jumat, 01 April 2011 | By: Ahmad's

ILMU DAKWAH

Ilmu Dakwah Dilihat Dari Segi Ontologi, Epistimologi,
Dan Aksiologi

      A.    Landasan Ontologi Ilmu Dakwah.
Lazimnya kita memandang ilmu sebagai bagian dari pengetahuan, baik Soeroso Prawirohardjo di fakultas pasca sarjana Universitas Gajah Mada, menyatakan bahwa ilmu pengetahuan yang memiliki ciri-ciri khas. Ciri khas atau karakteristik pengetahuan itu keilmuan itu mencerminkan landasan-landasan ontologi, epistimologi, aksiologi.
Ontologi adalah cabang metafisika mengani realitas yang berusaha mengungkap ciri-ciri segala yang ada, baik ciri-ciri yang universal, maupun yang khusus.ontology suatu telaah teoritis adalah himpunan terstruktur yang primer dan basit dari jenis-jenis entitas yang dipakai untuk memberikan penjelasan dalam seperti itu, jadi landasan ontology suatu pengetahuan mengacu apa yang digarap dalam penelaahannya, dengan kata lain apa ynag hendak diketahui melalui kegiatan penelahan itu.

Seperti disebut diatas yaitu bahwa landasan ontology adalah menelaah apa yang hendak diketahui melalui penelahan itu, dengan kata lain apa yang menjadi bidang telaah ilmu dakwah. Berlainan dengan agama, maka ilmu dakwah mengatasi dirinya kepada bidang-bidang yang bersifat empirik dan pemikiran objek ini tentunya berkaitan dengan aspek kehidupan manusia, sosial, kehidupan agama, pemikiran budaya, estetika dan filsafat yang dapat diuji atai diverifikasi. Ilmu dakwah mempelajari dan memberikan misi yang berkaitan dengan Islam bagi kehidupan manusia.
Berdasarkan objek yang ditelaah, maka ilmu dakwah dapat disebut sebagai suatu ilmu pengetahuan yang sifatnya empirik maupun pemikiran.secara garis besar ilmu dakwah mempunyai tiga asumsi mengenai objeknya. Asumsi pertama bahwa objek-objek tertentu mempunyai keserupaan satu sama lain, berdasarkan ini maka kita dapat mengelompokan beberapa objek dalam kegiatan yang serupa kedalam satu golongan. Asumsi kedua bahwa kegiatan ilmu dakwah disamping menyampaikan misi ajaran islam juga mempelajari tingkah laku satu objek dalamkegiatan tertentu. Asumsi ketiga bahwa suatu gejala bukan merupakan suatu kejadian yang bersifat kebetulan, tiap gejala mempunyai pola tertentu yang bersifat tetap dengan urutan-urutan kejadian yang sama, disamping asumsi-asumsi tersebut dakwah sebagai ilmu atau ilmu dakwah, mengandung dua aspek yang pokok yaitu aspek fenomental dan aspek structural.2
Aspek fenomental menunjukan ilmu dakwah yang mengewejantahkan dalam bentuk masyarakat proses dan produk, sebagai masyarakat atau kelompok“elit” yang dalam kehidupan kesehariannya begitu mematuhi kaidah-kaidah ilmiah ynag menurut paradigma Mertan disebut universalisme, komunise,disent erestedn ess, dan skepsisme yang teratur dan terarah sebagai proses ilmu dakwah menampakan diri sebagai aktivitas atau kegiatan kelompok elit dalam upayanya menggali dan mengembangkan ilmu melalui penelitian, ekspedisi, seminar, kongres dan lain-lainnya, sedangkan sebagai produk ilmu dakwah dan menghasilkan berupa teori, ajaran, paradigma, temuan-temuan dan lain sebagainya disebar luaskan melalui karya-karya publikasi dan kemudian diwariskan kepada madsyarakat dunia.
Aspek struktural menunjukan bahwa ilmu dakwah disebut sebagai ilmupengetahuan apabila didalamnya terdapat unsur-unsur sebagai berikut:
1.      Sasaran yang dijadikan objek untuk diketahui(G egenstand).
2.      Objek sasaran ini terus menerus dipertanyakan dengan suatu cara (metode) tertentu tanpa mengenal titik henti. Adalah suatu cara paradiks bahwa ilmu pengetahuan yang akan terus berkembang justru muncul permasalahan-permasalahan baru yang mendorong terus dipertanyakan.
3.      Ada alasan mengapa Geganstand terus dipertanyakan.
4.      jawaban yang diperoleh kemudian dikumpulkan dalam sebuah sistim.
Disamping aspek-aspek tersebut, maka berbicara strategi perkembangan ilmu dakwah dapat dilihat kedalam beberapa hal, bahwa ilmu dan konteks dengansience sehingga menimbulkan adanya gagasan baru yang actual dan relevan, sedangkan yang berpendapat bahwa ilmu lebur dalam konteks. Tidak saja merefleksikan tetapi juga memberi dasar pembaharuan bagi konteks.
Hal itu tidak dapat dipungkiri bahwa kini sangat dirasakan urgensinya untukmenjelaskan dan mengarahkan perkembangkan ilmu dakwah atas dasar context ofdiscovery dan tidak hanya berhenti atas dasar context of justification.
Strategi pengembangan ilmu dakwah yang paling tepat, kiranya adalah sebagaiberikut:
1.      Visi orientasi filosofiknya diletakkan pada nilai-nilai islam didalam mengahadapi masalah-masalah yang harus dipecahkan sebagai data/fakta objektif dalam satu kesatuan interogrative.
2.      Visi dan orientasi oprasionalnya diletakkan pada dimensi sebagai berikut:
a)      Tehologis dalam arti bahwa ilmu dakwah hanya sekedar sarana yang memang harus kita pergunakan untuk mencapai suatu leleos (tujuan), yaitu sebagaimana ideal kita kita untuk mewujudkan cita-cita masyarakat ilsmai.
b)      Etis dalam arti bahwa ilmu dakwah kita harus oprasionalkan untuk meningkatkan, sebab manusia hidup dalam relasi baik dengan sesama maupun dengan masyarakat yang menadi ajangnya. Peningkatan kualitas manusia harus diintegrasikan kedalam msayarakat yang juga harus ditigkatkan kualitas strukturnya.
Menurut Sukriadi Sambas, kajian ontology keilmuan ilmu dakwah yaitu mencakup haikat/keapaan dakwah, hakikat ilmu dakwah itu dapat dirumuskan sebagai kumpulan pengetahuan yang berasal dari Allah dan kemudian dikumpulkan oleh umat Islam secara sistematis dan terorganisir yang membahas interaksi antar unsur dalam sistem melaksanakan kewajiban dengan maksud mempengaruhi, pemahaman yang tepat mengenai kenyataan dakwah sehingga akan dapat diperoleh susunan ilmu yang bermanfaat bagi tugas pedakwah dan khalifah umat Islam.

B.     Ladasan Epitimologi Ilmu Dakwah.
Pada hakikatnya gerakan dakwah islam terporos pada amar ma’ruf nahi munkar , ma’ruf mempunyai arti segala perbuatan yang mendekatkan diri kepada Allah, sedangkan munkar yaitu perbuatan yang menjauhkan diri dari Allah. Pada tartan amar ma’ruf siapapun bisa melakukannya karena kalau hanya sekedar menyuruh kepada kebaikan itu mudah dan tidak ada resiko bagi si penyuruh. Lain halnya dengan nahi munkar, jelas mengandung konsekuensi logis dan beresiko bagi yang melakukannya, karena mencegah kemunkaran harus sinergis dengan tindakan konkrit, nyata dan dilaklukan atas dasar kesadaran yang tinggi dalam rangka menegakkan kebenaran. Oleh karena itu ia harus berhadapan secara Vis a vis dengan objek yang melakukan tindakan kemunkaran itu.
Berangkat dari penjelasan diatas, dalam mengembangkan dakwah islam selanjutnya, perlu kiranya dipertegas mengenai epistimologi dakwah secara keilmuan. Rumusan disini menyangkut yang berkenaan dengan hakikat, landasan, batas-batas kelimuannya termasuk didalamnya pengetahuan ilmiah dan persoalan ilmiah yang dapat diuji.Yang menjadi batasan tegasmainstreem dasar dalam keilmuan dakwah disiniadalah dakwah sebagai kebenaran ilmu, karena yang dibahas kajian wilayah  epistimologinya. Oleh karena itu, maka teori pengetahuan kebenarannya adalah kebenaran ilmu dan bukan kebenaran agama, kebenaran ilmu diuji sejauh mana keabsahan suatu pengetahuan itu, dan ini memerlukan pembuktian. Hal ini diperlukan karena dataran epistimologi merupakan struktur fundamentral untuk membangun dan megembangkan dakwah islam yang pada akhir lebih sistematis-konstruktif dalam aplikasi terapanya. Tanpa structural fundamental yang jelas, dakwah selalu diberi pegertian konotasi dan denotasi yang baik dan fositif. Padahal perlu secara rinci mengenai apa maknalit erer dari dakwah itu, kalau pengertian dakwah secara asal bahasanya itu “panggilan” lalu panggilan kemana ? atau untuk apa ?.
Penjelasan rinci tersebut tetap diperlukan, karena kalau tidak dakwah hanya mernjadipreve lles bagu orang-orang tertentu, dan dengan gaya serta jabaran tertentu pula, misalnya pelakunya dibungkus status quo dengan sebutan da’i atau mubaligh yang serning kali masyarakat awam atau pada umumnya menempatkan apada macam tertinggi, yakni sebagai acuan dalam berfikir dab bertindak, atau bahkan sampai ditingkat ma’sum yangtaken for granted.
Secara umum, epistimologi adalah cabang filsafat yang membicarakan mengenai hakikat ilmu, ilmu sabagi proses adalah usaha pemikiran yang sistematis dan metodik untuk menemukan prinsip kebenaran yang terdapat pada suatu objek kajian ilmu. Pertanyaan mengenai apakah objek kajian ilmu itu dan seberapa jauh tingkat kebenaran yang bisa dipakai dalam kajian ilmu, kebenaran objektif, subjektif, absolut dan relatif, merupakan linkup serta medan kajian epistimologi in general.
Secara keilmuan epistimologi mempunyai kedudukan yang sesungguhnya jauh lebih mendasar yakni menurut landasan, batas-batas dan bahkan basis keshohihan pengetahuan dari akarnya sampai dengan melewati dimensi fisiknya sebagai cabang dalam filsafat epitimologi secara khusus membahas tentang teori ilmu pengetahuan. Istilah epistimologi berasal dari bahasda yunani, yakni episteme dan logos diartikan sebagai pengetahuan atau kebenaran, sedangkan logos diartikan sebagai pikiran, kata, teori. Dengan demikian secara etimolgi dapat diartiakan pula sebagai teori pengetahuan yang lazim dalam bahasa Indonesia disebut filsafat pengetahuan atau juga teori pengetahan. Teori pengetahuan ini berasal dari bahasa inggris yakni theory of knowledge.
Untuk menemukan bagaimana cara mendapatkan pengetahuan ilmu dakwah itupenulis mencoba menelusurinya rancang bangun filsafat, pengetahuan Islam sebagaimanapernah dipetakan tradisi keilmuan tersebut oleh Muhammad ‘Abid Al-Jabiri dalam kerjanya Bunya Al-Aql Al-Arabi (1993) dan sekaligus ini dijadikan sebagai titik tolak metodologis untuk membangun epitimologi keilmuan dakwah. Adapun penjelasan konkritnya sebagai berikut:
1.      Melalui cara pengetahuan bayani atau lazim disebut epitimologi bayani, bayani(expianatory) secara etimologis mempunyai pengertian penjelasan, penjelasanperenyataan ketetapan, sedangkan secara terminologis, bayani berarti pola pikir yang bersumber pada nash, ijma, dan ijtihad. Epistimolgo bayani merupakan studi filosofis terhadap struktur pengetahuan yang menempatkan teks (wahyu) sebagai kebenaran mutlak.
2.      Melalui cara pengetahuan“irfani” atau lazim disebut epistimologi irfani, irfani secara epistimologi irfani(Gnosis) berarti Al-Ma’rifah, Al-Ilm, Al-hikmah. Epistimologi irfani eksistensial berpangkal pada Zauq, gaih, atau intuisi yang merupakan perluasan dari pandangan illuminasi, dan yang berakar pada tradisi Hemes.
3.      Melalui pengetahuan burhani, atau lazim disebut epistimologi burhani. Burhani(demontraty) secara bahasa berarti argumentasi yang jelas, sedangkan menurutistilah (logika) berarti aktivitas intelektual untuk menetapkan kebenaran proposisi dengan metode deduktif, yakni dengan cara mengaitkan proposisi lainnya yang bersifat aksiomotik atau setiap aktivitas intelektual untuk menetapkan kebenaran suatu proposisi.
Ketiga bentuk epistimolgi (islam) tersebut diatas merupakan bagian teori pengetahuan dalam aplikasi terapannya ditengah pergerumulan kajian keislaman dewasa ini, termamsuk didalamnya ilmu dakwah. Oleh karena itu ketiga bentuk epistimologi diatas dalam hubungannya dengan dakwah (islam), pemikirannya dijelaskan secara konkrit dalam rangka menemukan dan merumuskan epistimologi dakwah secara keilmuan konseptual. Langkah awal penulis lakukan disini adalah mencoba merumuskan bagian-bagian runtutan secara teoritik dan kemudian dan dijabarkan dalam bentuk aplikasi dan keilmuan dakwah (islam). Adapun urutan teoritik sebagai berikut:
1.      Sumber-sumber ilmu dakwah, yakni meliputi nash/teks (otoritas suci), Al-Khobar dan Al-Ijma (otoritas salaf), kemudian teoritas termasuk didalamnya alam, social, han humanitas (dalam bentuk keislaman dikenal dengan tuhan(theosentris). Manusia(antroposentris ) dan alam(kosmosentris ).
2.      Metode dan proses-proses atau prosedur keilmuan dakwah, yakni ijtihadiyah,
istinbathiyah, qiyas, dan abtraksi.
3.      pendekatan (approach) keilmuan dakwah, yakni bahasa (lughawiyah) Filosifis, psikologi, sosiologi, antropologi, etik, estetik, dan hal-hal yang terkait erat denganscientifik atau ilmu bantu sejauh dibenarkan secara etik akademik.
4.      Kerangka teoritik ilmu dakwah, yakni pola pikir deduktif yangberpangkal pada teks/nash, pola pikir induktif berdasarkan pengalaman dan kenyataan realitas, qiyas, dan premis logika dan silogisme.
5.      Fungsi dan peran akal dalam ilmu dakwah yakni akal difungsikan sebagai pengekang hawa nafsu atau pengatur hawa nafsu dan juga sebagai alat pengukuhkan kebenaran atas kebenaran mutlak.
6.      Tipe argumentasi ilmu dakwah, yakni apologetik, dialektika(jadaly ), dogmatic, dan
7.      ekspiorasi-verifikatif.
8.      Tolak ukur validitas keilmuan dakwah, yakni adapendekatan dan relasi kuasa antara kontek sebagai relaitas, dan korespondensi yang berdasarkan data dan fakta dari kenyataan-kenyataannya.
9.      Prinsip-prinsip dasar ilmu dakwah,yakni ontology deduktif dan induktif, qiyas dan
prinsip kausalitas.
10.  Kelompok ilmu-ilmu bantu dalam keilmuan dakwah, yakni filosofis, psikologi, antropologi, sosiolgi, sejarah peradaban kontemporer, ilmu komnukasi dan hal-hal yang berkaitan dengan prinsip-prinsip komunikasi pada umunya.
11.  Hubungan subjek dan objek ilmu dakwah yakni ada keterkaitan secara objektif dansubjektif.
Secara epistimologi menurut Syukriadi Sambas, ilmu dakwah melibatkan kajian-kajin yang
menyangkut:
1.      kajian ontologis, keilmuan dakwah (mengungkap hakikat).
2.      kajian secara epistimologi menyangkut:
a.       Jenis kegiatan dakwah fenomena keilmuan dakwah (1) kegiatan tabligh islami (komunakikasi penyiaran islam, bimbingan penyuluhan islam, pengembangan masyaraka tislam).
b.      Dakwah sebagai fenomena keilmuan (mengungkap para pakar yang
c.       mengkaji dakwah).
d.      Sejarah pemikiran dakwah.
e.       Objekn kajian ilmu dakwah (1) objek material: semua aspek ajaran-ajaran islam yang bersumber pada Al-quran dan sunnah, serta produk ijtihad (2) objek formula mengkaji salah satu objek material, yakni kegiatan dakwah itu sendiri.

C.    Landasan Aksilogi Ilmu Dakwah.
Menurut Sambas, aksiologi ilmu dakwah adalah:
a.       Mentransformasikan dan menjadi manhaj (kaifiyah) mewujudkan ajaran islam
a.       menjadi tatanan Khoirul-Ummah.
b.      Mentransformasikan iman menjadi amal sholeh jamaah.
c.       c.Membangun dan mengembalikan tujaun hidup manusia, meneguhkan fungsi khilafah manusia menurut Al-quran dan sunnah, oleh krena itu, ilmu dakwah dapat dipandang sebagai perjuangan bagi ummat islam dan ilmu rekayasa masa depan umat dan peradaban islam.
Dalam dimensi aksiologis dakwah ada tiga hal yang harus dicermati dan ketiganyaakan mengandung konsekuensi yang berbeda:
1.      Perlu dijernihkan terlebih dahulu pemahaman dakwah sebagai ilmu pengetahuan atau sebagai objek kajian atau bahkan sebuah ktivitas konkrit. Sebagai ilmu, criteria keilmuan seperti struktur yang jelas, sistematika, metodologi serta alur pikir yang“maton” terargumentasikan. Sebagai objek kajian harus jelas pula sudut tinjauanmaupun disipilin keilmuan yang dapat dijadikan alat pendekatan. Sebagai praktikyang harus dimiliki persyaratan tertentu dalam pelaksanaannya.
2.      Kesadaran akan pluralitas sebagai keniscayaan, yang meliputi:
a.       Perbedaan kebudayaan antara wilayah tertentu dengan yang lain, kurun waktu tertentu dan kurun waktu yang lain. Kondisi sosial-ekonomi tertentu dan kondisi yang lain. Histories tertentu dan histories yang lain.
b.      Di dalam umat terjadi perbedaan yang melahirkan komunitas Islam yang “bersaing”. Sunni, Syi’I dan Khariji yang masing-masing mengklaim monopoli kebenaran. Yang terpenting dalam pendekatan dakwah adalah dilakukan dialog terus menerus dengan menjernihkan mana masalah yang bersifat substansial.Sehingga dakwah berarti mencegah terjadinya perselesihan besar di kalanganumat atau al-fitnah al-kubra.
c.       Adanya realitas bahwa diluar Islam ada komunitas lain seperti ahli kitab, orang musyrik dan orang kafir. Yang dapat dilindungi (Dzimmi) atau diperangi tergantung kondisi yang ada.
3.      Dakwah sebagai panggilan, ajakan dan komunikasi harus merupakan dialog bukan monolog. Keterbukaan mejadi syarat mutlak, kesediaan untuk selalu diuji dan beradu argumen adalah syarat aksiologis yang harus ada dalam setiap upaya menyampaikan nilai kebenaran. Tidak terbatas hanya pada pengertian dakwah sebagai praktik, objek kajian atau lebih sebagai ilmu pengetahuan


DAFTAR PUSTAKA

1. Andi Dermawan, dkk. (ed).“metodologi ilmu dakwah”. Yogyakarta. Kurnia Kalam Semesta. 2002.
2. Agus Ahmad Safei“memimpin hati yang selesai”. Bandung: Pustaka setia. 2003.
3. Syamsuddin RS.“ilmu dakwah islam”.Bandung.
4. Mustansyir, Rizai dan Munin, Misnal.“filsafat ilmu”. Yogyakarta: Pustaka pelajar. 2001.
5. Jujun Suriasumantri,“ilmu dalam perspektif moral dan politik”. Jakarta: Gramedia. 1986.
6. Wihardjo, Like, ilmu:Antara sikap dan pengetahuan. Prisma No 3 tahun XVI maret 1987.
7. Achmad Charris Zubair,“ladasan aksiologi ilmu”. Dalam makalah intership Dosen-dosen filsafat ilmu
pengetahuan se-Indonesia di Yogyakarta, tgl 21 September sampai dengan 5 Oktober1997.
8. Irma Fatimah (ed),Filsafat Islam: kajian ontologis, epistimologis, aksiologis, histories, persfektif.
Yogyakarta. Lesfi. 1992.I

Sistem Politik Islam

A.    Sistem Politik Dalam Islam
      1.      Pengertian Politik Menurut Islam
Politik dalam Islam menjurus kegiatan ummah kepada usaha untuk mendukung dan melaksanakan syariat bertujuan untuk menyimpulkan segala sudut Islam yang syumul melalui satu institusi yang mempunyai sahsiah untuk menerajui dan melaksanakan undang-undang. Pengertian ini bertepatan dengan firman Allah:
Dan katakanlah: “Ya Tuhan-ku, masukkanlah aku secara masuk yang benar dan keluarkanlah (pula) aku secara keluar yang benar dan berikanlah kepadaku dari sisi Engkau kekuasaan yang menolong.(Al-Isra’: 80)

B.     Asas-asas Sistem Politik Islam
a.      Hakimiyyah Ilahiyyah
Hakimiyyah atau memberikan kuasa pengadilan dan kedaulatan hukum tertinggi dalam sistem politik Islam hanyalah hak mutlak Allah.
Dan Dialah Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, bagi-Nyalah segala puji di dunia dan di akhirat, dan bagi-Nyalah segala penentuan dan hanya kepada-Nyalah kamu dikembalikan. (Al-Qasas: 70)


Hakimiyyah Ilahiyyah membawa pengertian-pengertian berikut:
·         Bahawasanya Allah Pemelihara alam semesta yang pada hakikatnya adalah Tuhan yang menjadi pemelihara manusia, dan tidak ada jalan lain bagi manusia kecuali patuh dan tunduk kepada sifat IlahiyagNya Yang Maha Esa
·         Bahawasanya hak untuk menghakimi dan meng adili tidak dimiliki oleh sesiap kecuali Allah
·         Bahawasanya hanya Allah sahajalah yang memiliki hak mengeluarkan hukum sebab Dialah satu-satuNya Pencipta
·         Bahawasanya hanya Allah sahaja yang memiliki hak mengeluarkan peraturan-peraturan sebab Dialah satu-satuNya Pemilik
·         Bahawasanya hukum Allah adalah suatu yang benar sebab hanya Dia sahaja yang Mengetahui hakikat segala sesuatu dan di tanganNyalah sahaja penentuan hidayah dan penentuan jalan yang selamat dan lurus
Hakimiyyah Ilahiyyah membawa erti bahawa teras utama kepada sistem politik Islam ialah tauhid kepada Allah di segi Rububiyyah dan Uluhiyyah.
b.      Risalah
Risalah bererti bahawa kerasulan beberapa orang lelaki di kalangan manusia sejak Nabi Adam hingga kepada Nabi Muhammad s.a.w adalah suatu asas yang penting dalam sistem politik Islam. Melalui landasan risalah inilah maka para rasul mewakili kekuasaan tertinggi Allah dalam bidang perundangan dalam kehidupan manusia. Para rasul meyampaikan, mentafsir dan menterjemahkan segala wahyu Allah dengan ucapan dan perbuatan.
Dalam sistem politik Islam, Allah telah memerintahkan agar manusia menerima segala perintah dan larangan Rasulullah s.a.w. Manusia diwajibkan tunduk kepada perintah-oerintah Rasulullah s.a.w dan tidak mengambil selain daripada Rasulullah s.a.w untuk menjadi hakim dalam segala perselisihan yang terjadi di antara mereka. Firman Allah:
Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya. (Al-Hasyr: 7)
Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (An-Nisa’: 65)
c.       Khilafah
Khilafah bererti perwakilan. Kedudukan manusia di atas muka bumi ini adlah sebagai wakil Allah. Oleh itu, dengan kekuasaanyang telah diamanahkan ini, maka manusia hendaklah melaksanakan undang-undang Allah dalam batas yang ditetapkan. Di atas landasan ini, maka manusia bukanlah penguasa atau pemilik tetapi hanyalah khalifah atau  wakil Allah yang menjadi Pemilik yang sebenar.
Kemudian Kami jadikan kamu pengganti-pengganti (mereka) di muka bumi sesudah mereka, supaya Kami memperhatikan bagaimana kamu berbuat. (Yunus: 14)
Seseorang khalifah hanya menjadi khalifah yang sah selama mana ia benar-benar mengikuti hukum-hukum Allah. Ia menuntun agar tugas khalifah dipegang oleh orang-orang yang memenuhi syarat-syarat berikut:
o   Terdiri daripada orang-orang yang benar-benar boleh menerima dan mendukung prinsip=prinsip tanggngjawab yang terangkum dalam pengertian kkhilafah
o   Tidak terdiri daripada orang-orang zalim, fasiq, fajir dan lalai terhadap Allah serta bertindak melanggar batas-batas yang ditetapkan olehNya
o   Terdiri daripada orang-orang yang berilmu, berakal sihat, memiliki kecerdasan, kearifan serta kemampuan intelek dan fizikal
o   Terdiri daripada orang-orang yang amanah sehingga dapt dipikulkan tanggungjawab kepada mereka dengan yakin  dan tanpa keraguan

C.    Prinsip-prinsip Utama Sistem Politik Islam
    * Musyawarah
Asas musyawarah yang paling utama adldah berkenaan dengan pemilihan ketua negara dan oarang-oarang yang akan menjawat tugas-tugas utama dalam pentadbiran ummah. Asas musyawarah yang kedua adalah berkenaan dengan penentuan jalan dan cara pelaksanaan undang-undang yang telah dimaktubkan di dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Asas musyawarah yang seterusnya ialah berkenaan dengan jalan-jalan bagi menetukan perkara-perkara baru yang timbul di dalangan ummah melalui proses ijtihad.
    * Keadilan
Prinsip ini adalah berkaitan dengan keadilan sosial yang dijamin oleh sistem sosial dan sistem ekonomi Islam. Dalam pelaksanaannya yang luas, prinsip keadilan yang terkandung dalam sistem politik Islam meliputi dan merangkumi segala jenis perhubungan yang berlaku dalam kehidupan manusia, termasuk keadilan di antara rakyat dan pemerintah, di antara dua pihak yang bersebgketa di hadapan pihak pengadilan, di antara pasangan suami isteri dan di antara ibu bapa dan anak-anaknya.kewajipan berlaku adil dan menjauhi perbuatan zalim adalah di antara asas utama dalam sistem sosial Islam, maka menjadi peranan utama sistem politik Islam untuk memelihara asas tersebut. Pemeliharaan terhadap keadilan merupakan prinsip nilai-nilai sosial yang utama kerana dengannya dapat dikukuhkan kehidupan manusia dalam segala aspeknya.
    * Kebebasan
Kebebasan yang diipelihara oleh sistem politik Islam ialah kebebasan yang berterskan kepada makruf dan kebajikan. Menegakkan prinsip kebebasan yang sebenaradalah tujuan terpenting bagi sistem politik dan pemerintahan Islam serta menjadi asas-asas utama bagi undang-undang perlembagaan negara Islam.
    * Persamaan
Persamaan di sini terdiri daripada persamaan dalam mendapatkan dan menuntut hak, persamaan dalam memikul tanggungjawab menurut peringkat-peringkat yang ditetapkan oleh undang-undang perlembagaan dan persamaan berada di bawah kuatkuasa undang-undang.
    * Hak menghisab pihak pemerintah
Hak rakyat untuk menghisab pihak pemerintah dan hak mendapat penjelasan terhadap tindak tanduknya. Prinsip ini berdasarkan kepada kewajipan pihak pemerintah untuk melakukan musyawarah dalam hal-hal yang berkaitan dengan urusan dan pentadbiran negara dan ummah. Hak rakyat untuk disyurakan adalah bererti kewajipan setiap anggota dalam masyarakat untuk menegakkan kebenaran dan menghapuskan kemungkaran. Dalam pengertian yang luas, ini juga bererti bahawa rakyat berhak untuk mengawasi dan menghisab tindak tanduk dan keputusan-keputusan pihak pemerintah.

D.    Tujuan Politik Menurut Islam
Tujuan sistem politik Islam adalah untuk membangunkan sebuah sistem pemerintahan dan kenegaraan yang tegak di atas dasar untuk melaksanakan seluruh hukum syariat Islam.  Tujuan utamanya ialah menegakkan sebuah negara Islam atau Darul Islam.  Dengan adanya pemerintahan yang mendukung syariat, maka akan tertegaklah  Ad-Din dan berterusanlah segala urusan manusia menurut tuntutan-tuntutan Ad-Din tersebut. Para fuqahak Islam telah menggariskan 10 perkara penting sebagai tujuan kepada sistem politik dan pemerintahan Islam:
1.      Memelihara keimanan menurut prinsip-prinsip yang telah disepakati oleh ulamak salaf daripada kalangan umat Islam
2.      Melaksanakan proses pengadilan dikalangan rakyat dan menyelesaikan masalah dikalangan orang-orang yang berselisih
3.      Menjaga keamanan daerah-daerah Islam agar manusia dapat hidup dalam keadaan aman dan damai
4.      Melaksanakan hukuman-hukuman yang telah ditetapkan syarak demi melindungi hak-hak manusia
5.      Menjaga perbatasan negara dengan pelbagai persenjataan bagi menghadapi kemungkinan serangan daripada pihak luar
6.      Melancarkan jihad terhadap golongan yang menentang Islam
7.      Mengendalikan urusan pengutipan cukai, zakat, dan sedekah sebagaimana yang ditetapkan syarak
8.      Mengatur anggaran belanjawan dan perbelanjaan daripada perbendaharaan negara agar tidak digunakan secara boros atau kikir
9.      Melantik pegawai-pegawai yang cekap dan jujur bagi mengawal kekayaan negara dan menguruskan hal-ehwal pentadbiran negara
10.  Menjalankan pengawalan dan pemeriksaan yang rapi dalam hal-ehwal awam demi untuk memimpin negara dan melindungi  Ad-Din
Rujukan: Risalah Usrah 3 – Sistem-sistem Islam, Abu Urwah

ILMU POLITIK

  A.    Definisi Ilmu Politik
Ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari politik atau politics atau kepolitikan. Politik adalah usaha menggapai kehidupan yang baik. Di Indonesia kita teringat pepatah gemah ripah loh jinawi. Orang Yunani Kuno terutama Plato dan Aristoteles menamakannya sebagai en dam onia atau the good life.
Mengapa politik dalam arti ini begitu penting? Karena sejak dahulu kala masyarakat mengatur kehidupan kolektif dengan baik mengingat masyarakat sering menghadapi terbatasnya sumber daya alam, atau perlu dicari satu cara distribusi sumber daya agar semua warga merasa bahagia dan puas. Ini adalah politik.
Bagaimana caranya mencapai tujuan dengan berbagai cara, yang kadang-kadang bertentangan dengan satu sama lainnya. Akan tetapi semua pengamat setuju bahwa tujuan itu hanya dapat dicapai jika memiliki kekuasaan suatu wilayah tertentu (negara atau sistem politik). Kekuasaan itu perlu dijabarkan dalam keputusan mengenai kebijakan yang akan menentukan pembagian atau alokasi dari sumber daya yang ada.

Ilmu politik merupakan ilmu yang mempelajari suatu segi khusus dari kehidupan masyarakat yang menyangkut soal kekuasaan.

Secara umum ilmu politik ialah ilmu yang mengkaji tentang hubungan kekuasaan, baik sesama warga Negara, antar warga Negara dan Negara, maupun hubungan sesama Negara. Yang menjadi pusat kajiannya adalah upaya untuk memperoleh kekuasaan, usaha mempertahankan kekuasaan, penggunaan kekuasaan tersebut dan juga bagaimana menghambat penggunaan kekuasaan.
Berikut ini definisi ilmu politik menurut para tokoh, diantaranya :
a.      Prof. Moh. Yamin
Ilmu Politik sebagai suatu ilmu pengetahuan kemasyarakatan, mempelajari masalah kekuasaan dalam masyarakat : sifat hakikatnya, dasar-dasarnya, proses-proses kelangsungannya, luas lingkungannya, dan hasil akibatnya. (dalam karangan “Ilmu Politik di Indonesia” yang dimuat dalam “Research di Indonesia 1945-1965″ jilid VI, 1965, hal. 314)

b.      Prof. Mr. Dr. J. Barents
Ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari penghidupan negara dan Ilmu politik diserahi tugas untuk menyelidiki negara-negara itu sebagaimana negara-negara itu melakukan tugasnya. (dalam “Pengantar Ilmu Politik, 1978. hal. 17)
c.       H.D. Lasswell dan A.Kaplan
“Political science is concerned with power in general, with all the forms in which it occurs.” (dalam “Power and Society ” A Framework for Political” 1950, hal. 85)
d.      Seely dan Stephen Leacock
Ilmu politik merupakan ilmu yang serasi dalam menangani pemerintahan.
e.       Rod Hague et al.
Politik adalah kegiatan yang menyangkut cara bagaimana kelompok-kelompok mencapai keputusan-keputusan yang bersifat kolektif dan mengikat melalui usaha untuk mendamaikan perbedaan-perbedaan di antara anggota-anggotanya.
f.        M. Hutauruk SH.
Ilmu politik itu menyelidiki dan mempelajari proses-proses dalam pemerintahan dan masyarakat yang berintikan aktivitas, kompetisi, dan kerjasama dalam memupuk dan menggunakan kekuasaan.
g.      Dari Wikipedia Indonesia
Ilmu politik adalah cabang ilmu sosial yang membahas teori dan praktik politik serta deskripsi dan analisa sistem politik dan perilaku politik. Ilmu ini berorientasi akademis, teori, dan riset.
h.      Ilmu politik
ialah yang mempelajari tentang rakyat yang berdaulat yang mendiami suatu wilayah tertentu secara geopolitik serta mampu mengurus negaranya itu, karena mempunyai pemerintahan yang didukung oleh rakyatnya sehingga mampu melaksanakan hubungan internal dan eksternal serta mempunyai fungsi dan pengaruh di dalam dunia internasional. (dalam “Pengantar Ilmu Politik”, Drs. Sukarna, 1994. CV.Mandar Maju, Bandung)

i.        David Easton
Ilmu politik adalah studi mengenai terbentuknya kebijaksanaan umum. j. Ossip K. Flechtheim dalam Fundamentals of Political Science Ilmu politik adalah ilmu sosial yang khusus mempelajari sifat dan tujuan dari negara sejauh negara merupakan organisasi kekuasaan, beserta sifat dan tujuan dari gejala-gejala kekuasaan lain yang tak resmi, yang dapat mempengaruhi negara.

B.     Sasaran Ilmu Politik
Dalam dunia keilmuan telah diterima bahwa sesuatu ilmu selalu membahas suatu sasaran tertentu. Sasaran itu bisa berupa benda mati dalam alam semesta ini seperti misalnya batu atau berupa sesuatu gejala dalam masyarakat.
Ilmu politik harus memiliki sasaran tertentu telah pula ditegaskan oleh Eisenmann yang menyatakan : “When mention is made of the matter of the political sciences, what is, or should be, primarily meant is the facts, the data, the phenomena, on which those sciences seek to acquire knowledge; and which are thus in some sort their ‘raw material’ or ‘matter’. There we have the first at least of the elements essential to any definition of a science by its object.”
Sasaran pokok ilmu politik itu dapat dibedakan menjadi 6 macam, yaitu : 1. Negara 2. Pemerintahan 3. Kekuasaan 4. Fakta Politik 5. Organisasi masyarakat 6. Kegiatan politik

C.    Konsep Dasar Ilmu Politik
Perbedaan-perbedaan dalam definisi yang kita jumpai disebabkan karena setiap sarjana meneropong hanya satu aspek atau unsur dari politik. Unsur ini diperlukannya sebagai konsep pokok yang akan dipakainya untuk meneropong unsur-unsur lain.
Dari uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa konsep-konsep itu adalah:
  1. 1.      Negara (state)
  2. 2.      Kekuasaan (power)
  3. 3.      Pengambilan keputusan (decision making)
  4. 4.      Kebijakan (policy, beleid)
  5. 5.      Pembagian (distribution)

Konsep-konsep pokok yang dipelajari dalam ilmu politik :
a.       Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
b.      Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelakunya.
c.       Pengambilan keputusan adalah membuat pilihan diantara beberapa alternative sedangkan istilah pngambilan keputusan menunjukkan pada proses yang terjadi sampai keputusan itu tercapai.
d.      Kebijakan umum adalah kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang pelaku atau kelompok politik dalam usaha memilih tujuan-tujuan dan cara-cara untuk mencapai tujuan-tujuan itu.
e.       Pembagian adalah pembagian dan penjatahan dari nilai-nilai dalam masyarakat, yang ditekankan bahwa pembagian selalu tidak merata sehingga timbul konflik.

D.    BIDANG KAJIAN ILMU POLITIK
Dalam contemporary Political Science, terbitan Unesco 1950, ilmu politik dibagi menjadi empat bidang.
1.      Teori Politik  Teori Politik dan  Sejarah Perkembangan ide-ide politik
2.      Lembaga-lembaga politik ,  Undang-undang dasar ,  Pemerintah nasional,  Pemerintah daerah dan lokal,  Fungsi ekonomi dan social dari pemerintah
3.      Partai-partai, golongan-golongan (groups), dan pendapat umum Partai-partai politik,  Golongan-golongan dan asosiasi-asosiasi Partisipasi warga Negara dalam pemerintah dan administrasi  Pendapat umum
4.      Hubungan internasional ; Politik internasional, Organisasi-organisasi dan administrasi internasional,  Hukum internasional Teori politik yang merupakan bidang pertama dari ilmu politik adalah bahasan sistematis dan generalisasi-generalisasi dari fenomena politik.
Teori politik bersifat spekulatif (merenung-renung) sejauh dia menyangkut norma-norma untuk kegiatan politik. Tetapi dia juga dapat bersofat deskriptif (menggambarkan), atau komparatif (membandingkan) atau berdasarkan logika. Bidang kedua dari Ilmu politik, yaitu lembaga-lembaga politik seperti misalnya pemerintah mencakup aparatur politik teknis untuk mencapai tujuan-tujuan sosial. Bidang ketiga yaitu mengenai partai-partai, golongan-golongan dan pendapat umum banyak memakai konsep-konsep sosiologis dan psikologis dan sering disebut political dynamics oleh karena sangat menonjolkan aspek-aspek dianmis dari proses-proses politik. Perkembangan penelitian ilmu politik sejak tahun 1950 menunjukkan betapa pesatnya perkembangan teknologi, ekonomi, dan sosial telah mengakibatkan bertambahnya pengkhususan-pengkhususan. Hubungan dan Politik luar negeri ada kecerundungan untuk berdiri sendiri dan di beberapa Negara merupakan fakultas tersendiri.

E.     Tujuan Ilmu Politik
Ilmu politik bertujuan untuk :
         Memberikan pemahaman secara integral terhadap politik dan nilai-nilai yang terkandung didalamnya.
         Memahami ilmu politik agar dapat mencapai kecerdasan politik.
Yaitu Kecerdasan Politik, PQ = A + B + C Political Quetiont = A : Political Thinking (kemampuan berfikir politis dengan mengikuti peristiwa, kemampuan menganalisis) B : Political Attitude (kemampuan bersikap, politik kecerdasan [inter-intra] dalam mewujudkan pemikiran politik) C : Political Skills (kemampuan bertindak politik)
         Ilmu politik bertujuan untuk mensejahterakan bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memelihara perdamaian dunia.

F.     Hubungan Ilmu Politik Dengan Ilmu Lain
a.       Sejarah
Sejak dahulu kala ilmu politik erat hubugannya dengan sejarah dan filsafat. Sejarah merupakan alat yang paling penting bagi ilmu politik, oleh karena menyumbang bahan, yaitu data dan fakta dari masa lampau, untuk diolah lebih lanjut. Dan berguna untuk mengembangkan politik selanjutnya. Sarjana politik memakai sejarah untuk menemukan pola-pola ulangan (recurrent patterns) yang dapat membantunya untuk menentukan suatu proyeksi untuk masa depan.

b.      Filsafat
Ilmu pengetahuan lain yang erat sekali hubungannya dengan ilmu politik ialah filsafat. Filsafat ialah usaha untuk secara rasional dan sistematis mencari pemecahan atau jawaban atas persoalan-persoalan yang menyangkut alam semesta (universe) dan kehidupan manusia. Ilmu politik terutama sangat erat hubungannya dengan filsafat politik, yaitu bagian dari filsafat yang menyangkut kehidupan politik terutama mengenai sifat hakiki, asal – mula dan nilai (values) dari Negara. Dan membahas persoalan-persoalan politik dengan berpedoman pada suatu sistem nilai (value system) dan norma-norma tertentu.

c.       Sosiologi
Di antara ilmu-ilmu sosial, sosiologi-lah yang paling pokok dan umum sifatnya. Sosiologi membantu sarjana ilmu politik dalam usahanya memahami latar belakang, susunan dan pola kehidupan sosial dari berbagai golongan dan kelompok dalam masyarakat. Dengan menggunakan pengertian-pengertian dan teori-teori sosiologi , sarjana ilmu politik dapat mengetahui sampai di mana susunan dan stratifikasi sosial mempengaruhi atau pun dipengaruhi oleh misalnya keputusan kebijaksanaan (policy decisions), corak dan sifat keabsahan politik (political legitimacy), sumber-sumber kewenangan politik (sources of political authority), pengendalian sosial (social control), dan perubahan sosial (social change).

d.      Antropologi
Apabila jasa sosiologi terhadap perkembangan ilmu politik adalah terutama dalam memberikan analisis terhadap kehidupan sosial secara umum dan menyeluruh, maka antrophologi menyumbang pengertian dan teori tentang kedudukan serta peran berbagai satuan sosial-budaya yang lebih kecil dan sederhana. Antropologi telah berpengaruh dalam bidang metodologi penelitian ilmu politik.

e.       Ilmu Ekonomi
Pada masa silam, ilmu politik dan ilmu ekonomi merupakan bidang ilmu tersendiri yang dikenal sebagai ekonomi politik (political economy), yaitu pemikiran dan analisis kebijakan yang hendak digunakan untuk memajukan kekuatan dan kesejahteraan negara Inggris dalam menghadapi saingannya seperti Portugis, Spanyol, Prancis, dan Jerman, pada abad ke-18 dan ke-19. Dengan berkembangnya ilmu pengetahuan pada umumnya, ilmu tersebut kemudian memisahkan diri menjadi dua lapangan yang mengkhususkan perhatian terhadap tingkah laku manusia yang berbeda-beda : ilmu politik dan ilmu ekonomi. Dengan pesatnya perkembangan ilmu ekonomi modern, khususnya ekonomi internasional, kerjasama antara ilmu politik dan ilmu ekonomi makin dibutuhkan untuk menganalisa siasat-siasat pembangunan nasional.

f.        Psikologi Sosial
Psikologi sosial adalah pengkhususan psikologi yang mempelajari hubungan timbal balik antara manusia dan masyarakat, khususnya faktor-faktor yang mendorong manusia untuk berperan dalam ikatan kelompok sosial, bidang psikologi umumnya memusatkan perhatian pada kehidupan perorangan. Psikologi sosial dapat menjelaskan bagaimana kepemimpinan tidak resmi (informal leadership) turut menentukan suatu hasil putusan dalam kebijaksanaan politik dan kenegaraan.

g.      Ilmu Bumi
Faktor-faktor yang berdasarkan geografi, seperti perbatasan strategis, desakan penduduk, daerah pengaruh mempengaruhi politik. Montesquie, seorang sarjana Perancis, untuk pertama kali membahas bagaimana faktor-faktor ilmu bumi mempengaruhi konstelasi politik suatu Negara. Dalam masa sebelum Perang Dunia II suatu cabang ilmu bumi mendapat perhatian besar, yaitu Geopolitik atau Geopolitics, yang biasa dihubungkan dengan seorang Swedia bernama Rudolf Kiellen (1864-1933). Ia menganggap bahwa di samping faktor ekonomi dan antropologis ilmu bumi mempengaruhi karakter dan kehidupan nasional dari rakyat dan karena itu mutlak harus diperhitungkan dalam menyusun politik luar negeri dan politik nasional. Dengan kekalahan Nazi Jerman yang banyak memakai argumentasi berdasarkan geopolitik (seperti faktor ras, Lebensraum, faktor ekonomi dan sosial) untuk politik exspansinya, Geopolitik kurang mengalami perkembangan.

h.      Ilmu Hukum
Terutama negara-negara Benua Eropa, ilmu hukum sejak dulu kala erat hubungannya dengan ilmu politik, karena mengatur dan melaksanakan undang-undang merupakan salah satu kewajiban negara yang penting. Cabang-cabang ilmu hukum yang khususnya meneropong negara ialah hukum tata-negara (dan ilmu negara).