Minggu, 17 April 2011 | By: Ahmad's

Dalam Do'a

Dalam do’a
Seribu harap terus kuucap
Seribu pinta kurangkai kata

Dalam do’a
Kupasrah bukan menyerah
Kutinggal bersama tawakkal

Kuserahkan yang terjadi pasti
Setiap kehendak dari Ilahi
Dalam do’a

Kutumpahkan segala hina diri
Demi kasih murni sejati
Dalam do’a

Makalah tentang Shalat



BAB I
PENDAHULUAN

Ibadah marupakan suatu kewajiban sekalligus menjadi kebutuhan yang harus dilaksanakan umaaat manusia seperti dilakatakan dalam firman Allah SWT, “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan untuk beribadah kepada-Ku”. Maka jelaslah bahwa tugas utama manusia di muka bumi selain memakmurkan bumi ini adalah beribadah kepadda Allah SWT. Karena dengan beribadah kepada-Nya hidup iniakan senantiasa berada dalam naungan rahmat dan ridho-Nya. Bentuk-bentuk ibadah sangaatlah banyak macamnya baik yang secara langsung tertuju kepada Allah seperti shalat, maupun ibadah yang secara tidak langsung tertuju kepada-Nya seperti infak, sodaqoh, menolong sessama yang sedang membuthkan dan lain sebagainya.

Ada sebagian ibadah yang apabila dalam melaksanakannya mewajibkan kita harus dalam keadaan suci atau terbebas dari hadas dan najis seperti ibadah shalat. Maka dalam Islam cara membersihkannya dapat dilakukan dengan berwudhu, tayammum apabila tidak ada air, istinja dengan selain air, atau bisa dengan mandi besar atau mandi sunnat, dengan demikian dalam makalah ini penulis mencoba menguraikan terntang cara-cara membersihkan hadas dan najis tersebut dalam pandangan Islam.

Latar Belakang
Penyusunan makalah ini dilatar belakangi oleh adanya rasa keingin tahuan penulis untuk lebih memperdalam pemahamannya shalat fardhu yang wajib dilaksanakan oleh seluruh umat islam di muka bumi. Untuk masa sekarang ini sudah banyak sekali orang yang lalai dalam shalat, bahkan adapula yang berani meninggalkan shalat. Kebanyakan remaja zaman sekarang menganggap bahwa shalat itu cukup dengan menggerakkan anggota badan dengan bacaan dan aturan tertentu. Padahal dalam shalat itu terdapat yang namanya syarat sah shalat, rukun shalatdan hal-hal yang membatalkan shalat. Maka, jika ada salah satu syarat atau rukunnya yang tertinggal, tidak sahlah shalatnya. Dan jika ketika shalat melakukan salah satu dari hal-hal yang membatalkan shalat, maka batallah shalatnya.
Karena hal itulah penulis menjadi termotifasi untuk mengkajinya dalam sebuah makalah. Penulis mengharapkan dengan terselesaikannya makalah ini, penulis khususnya dan pembaca umumnya lebih memahami dan mengaplikasikan tentang ketentuan-ketentuan shalat dalam mempraktekkannya di kehidupan sehari-hari.

Rumusan Masalah
Kajian tentang shalat fardhu ini sangat luas, maka dari itu oenulis membatasinya dengan rumusan masalah sebagai berikut :
Bagi siapa sajakah shalat fardhu itu diwajibkan?
Apa sajakah yang menjadi syarat sah shalat?
Apa sajakah yang menjadi rukun shalat?
Apa sajakah hal-hal yang dapat membatalkan shalat?



BAB II
Pembahasan

Shalat
Pengertian dan Dasar Kewajiban Shalat
Menurut bahasa, shalat artinya “do'a”. Sedangkan menurut syariat, shalat adalah suatu ibadah yang terdiri atas beberapa ucapan dan perbuatan tertentu, diawali dengan takbiratul ihram (mengucapkan “allahu akbar”), dan diakhiri dengan salam (mengucapkan “assalamu’alaikum warahmatullah”) dengan beberapa syarat tertentu.
Shalat lima waktu merupakan suatu kewajiban yang harus ditegakkan oleh setiap muslim yang sudah akil baligh, baik laki-laki maupun perempuan, dalam keadaan sehat maupun sakit. Dasar kewajiban shalat ini adalah al-Qur'an dan Hadits.
وَاَقِيْمُوْا الصَّلاَةَ وَاتُوْا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ
Artinya:
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukulah bersama orang-orang yang ruku” (QS. Al-Baqarah: 43)

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, rukulah, sujudlah, dan sembahlah Tuhanmu serta berbuat kebajikan agar kamu memperoleh kemenangan.(QS. Al-Hajj : 77
masih banyak ayat-ayat lainnya yang berisi perintah untuk mendirikan shalat, diantaranya Al-Baqarah: 83, 110, 238, An-Nisa : 77, 133 Huud, 114 dan lain-lain.


Pembagian Shalat
salat fardu ( salat lima waktu )
Shalat Lima Waktu adalah shalat fardhu (shalat wajib) yang dilaksanakan lima kali sehari. Hukum shalat ini adalah Fardhu 'Ain, yakni wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang telah menginjak usiadewasa (pubertas), kecuali berhalangan karena sebab tertentu.
Shalat Lima Waktu merupakan salah satu dari lima Rukun Islam. Allah menurunkan perintah sholat ketika peristiwa Isra' Mi'raj.

Jenis shalat Lima waktu
Kelima shalat lima waktu tersebut adalah:
Shubuh, terdiri dari 2 raka'at. Waktu Shubuh diawali dari munculnya fajar shaddiq, yakni cahaya putih yang melintang di ufuk timur. Waktu shubuh berakhir ketika terbitnya matahari.
Zhuhur, terdiri dari 4 raka'at. Waktu Zhuhur diawali jika matahari telah tergelincir (condong) ke arah barat, dan berakhir ketika masuk waktu Ashar.
Ashar, terdiri dari 4 raka'at. Waktu Ashar diawali jika panjang bayang-bayang benda melebihi panjang benda itu sendiri. Khusus untuk madzab Imam Hanafi, waktu Ahsar dimulai jika panjang bayang-bayang benda dua kali melebihi panjang benda itu sendiri. Waktu Ashar berakhir dengan terbenamnya matahari.
Maghrib, terdiri dari 3 raka'at. Waktu Maghrib diawali dengan terbenamnya matahari, dan berakhir dengan masuknya waktu Isya'.
Isya', terdiri dari 4 raka'at. Waktu Isya' diawali dengan hilangnya cahaya merah (syafaq) di langit barat, dan berakhir hingga terbitnya fajar shaddiq keesokan harinya. Menurut Imam Syi'ah, Shalat Isya' boleh dilakukan setelah mengerjakan Shalat Maghrib.
salat tathawu atau salat sunah
Salat tathawu atau salat sunnah dibagi pula atas dua macam :
salat sunnah rawatib yaitu salat sunnah yang mengiringi salat wajib
salat sunnah nawafil yaitu salat sunnah yang berdiri sendiri yang kadang-kadang dikerjakan sendiri dan kadang-kadang berjamaah.


Syarat Wajib Shalat
Yang dimaksud dengan syarat wajib shalat yaitu syarat-syarat diwajibkannya seseorang mengerjakan shalat. Sehingga orang yang tidak memenuhi syarta-syarat itu ia tidak diwajibkan untuk mengerjakan shalat.
Adapun syarat wajib shalat itu adalah sebagai berikut :
Islam
Apabila seseorang yang belum menyatakan diri memeluk agama islam dengan mengucapkan dua kalimah sahadat, ia tidak diwajibkan melakukan salat.
Baligh ( dewasa)
Adapun bagi laki-laki adalah ketika ia berumur 15 tahun atau sudah keluar seperma. Sedangkan bagi perempuan apabila telah mengeluarkan darah haid.
Berakal sehat
Bagi mereka yang akalnya tidak waras ( misalnya gila atau mabuk) maka tidak ada kewajiban salat atasnya.
Suci dari haid dan nifas
Khusus bagi wanita selama masih dalam keadaan haid ( menstuasi) atau nifas ( mengeluarkan darah setelah melahirkan) dibebaskan dari kewajiban salattanpa harus qadha ( mwngganti) pada waktu stelah suci.
Telah sampai dakwah (perintah Nabi SAW) kepadanya.
Jika belum menerima perintah tentang kewajiban salat, maka tidak ada kewajiban untuk menunaikan salat
Indra penglihatan dan pendengarannya normal.
Apabila sejak lahir sudah buta dan tuli, sehingga tidak ada kesempatan untuk mempelajari hukum-hukum agama, maka tidak wajib melakukan salat.


Syarat Sah Shalat
Yang dimaksud syarat syah shalat yaitu sesuatu yang harus dipenuhi apabila seseorang hendak mengerjakan shalat. Namun, jika salah satu diantara syarat-syarat itu tidak terpenuhi maka tidak akan syah shalatnya.
Apabila kita sudah mempunyai air wudhu bererti kita sudah siap untuk mengerjakan solat. Kita boleh solat dimana saja asalkan di tempat suci. Suci disini maksudnya adalah tidak bernajis. Boleh menggunakan alas seperti sajadah atau apa saja yang bersih, sekalipun tidak memakai alas sama sekali, seperti di atas bumi. Meskipun demikian, yang penting dipersiapkan sebagai persyaratan shalat ialah
Adapun syarat-syarat syah shalat itu adalah sebagai berikut
Sucinya badan dari hadats besar dan hadats kecil.
Hadas besar harus disucikan dengan cara mandi dan hadas kecil disucikan dengan berwudhu.
Sucinya badan, pakaian dan tempat shalat dari najis.
Menutup aurat.
Aurat adalah bagian tubuh yang terlarang untuk ditampakan di muka umum. Di dalam salat aurat ini harus ditutup dengan sesuatu yang dapat menghalanginya dari pandangan orang. Aurat laki-laki antara pusat sampai lutut dan aurat peremouan seluruh tubuhnya kecuali muka dan telepak tangan.
Menghadap kiblat, yaitu arah Ka’bah dengan dada.
Telah masuk waktu
Untuk salat pardu harus diketahui waktu masuk salat dan waktu berakhirnya.
Mengetahui cara pelaksanaannya.


Rukun Shalat
Rukun ialah yang harus dikerjakan, kalau tertinggal maka batal perbuatan itu. Adapun rukun shalat yaitu beberapa perbuatan tertentu yangdimulai dengan takbir dan diakhiri dengan ucapan salam. Jika salah satu perbuatan atau perkataan-perkataan itu tertinggal, maka shalatnya tidak syah.
Adapun rukun shalat yang dimaksud itu adalah sebagai berikut :
Niat
Pentingnya niat dalam salat lima waku adalah mengerjakan salat itu disengaja. Niat tersebut harus disesuaikan dengan salat yang akan dikerjakan, dan meniatkan bahwa salat itu fardu.
Berdiri bagi yang mampu
Bagi orang yang tidak kuasa berdiri di dalam melakukan salat ia boleh duduk; apabila tidak kuasa duduk, ia boleh berbaring; apabila tidak kuasa berbaring ia boleh menelentang; apabila hal yang demikian tidak bias dilakukan, salatlah menurut mampunya, sekalipun hanya dengan isyarat.
Takbiratul Ihram
Adapun takbir diawal alat ini dapat mengajar dan mendidik manusia supaya dapat meletakan sesuatu pada tempatnya dan sekaligus mengajar dan mendidik manusia supaya menyadari benar bahwa semua benda-benda yang dipuja-puja dan disembah adalah mahluk allah untuk manusia pula.
Membaca surat al-Fatihah pada setiap rakaat
Dalam membaca alfatihah pada tiap-tiap rakaat itu wajib dan menjadi rukun salat baik salat fardu ataupun salat sunat.
Ruku disertai thuma’ninah
Ruku adalah apabila seseorang salat dalam keadaan berdiri maka badan dibungkukkan yakni kedua tangan kita memegang kedua lutut dengan menekan sehingga kedua kaki kita tegak, punggung lurus kedepan sehingga membentuk siku-siku terbalik dengan kedua kaki, sementara kepala tidak merunduk tetapi agak diangkat sedikit dan mata tertuju pada tempat sujud.
I’tidal disertai thuma’ninah
Itidal yaitu kita bangkit dan berdiri tegak kembali seperti semula.
Sujud 2 kali dalam setiap rakaat disertai thuma’ninah
Sujud yang dimaksud disini adalah meletakan dahi dan hidung diatas lantai. Letakan kedua tangan agak direnggangkan sejajar dengan pundak dan telinga, kedua siku diangkat, sementara jari-jari kaki diberdirikan menghadap kiblat.
Duduk di antara dua sujud disertai thuma’ninah. Cara duduknya adalah duduk iftirasy.
Duduk iftirasy adalah sebagai berikut : kedua telepak tangan berada diatas lutut sambil memegang ujungnya seakan menggenggamnya,telepak kaki kiri diduduki dan telepak kaki kanan ditegakkan diatas lantai dengan ujungnya menghadap kiblat.
Duduk pada tasyahud akhir.
Pada tasyahud akhir ini adalah ucapan berupa salawat atas nabi Muhammad saw beserta keluarga beliau.
Membaca tasyahud akhir.
Membaca shalawat kepada Nabi setelah membaca tasyahud akhir.
Memberi salam yang pertama (ke kanan)

Tertib, yaitu dilakukan sesuai dengan urutannya.
Tertib maksudnya rukun-rukun yang telah disebutkan di atas mulai dari a sampai l harus tersusun dan berurutan.

Hal-hal yang Disunnahkan Didalam Salat
Dikatakan sunnat atau sunnah, kerana ia baik untuk dikerjakan seperti teladan yang diberikan oleh Rasulullah s.a.w. Bila hal tersebut tidak dikerjakan (ada halangan atau sengaja ditinggalkan), maka tidak akan berdosa atau membatalkan solatnya.
Di dalam shalat ada beberapa hal yang disunnatkan untuk kita kerjakan. Sunat-sunat dalam shalat itu dibagi dua, yaitu sunat Haiat dan sunat Ab’ad.
Sunnah Haiat
Mengangkat kedua tangan hingga berbenturan dengan kedua telinga ketika Takbiratul Ihram, takbir ruku, iktidal dan berdiri dari tasyahud awal. Dan keduanya dihadapkanke kiblat.
Meletakkan tangan yang kanan di atas yang kiri di bawah dada dan di atas pusar ketika berdiri.
Membaca Doa iftitah (Yaitu do'a sesudah takbiratul ihram, sebelum membaca Al Fatihah).
Membaca Ta'awwudz (a'uudu billaahi minasy syaithaanir rajiim, sebelum membaca Al Fatihah).
Mengucapkan amiin selesai membaca Al Fatihah.
Membaca surah-surah atau ayat-ayat dari Al Quran sesudah Al Fatihahpada rakaat yang pertama dan rakaat yang kedua dalam tiap-tiap salat.
Mengeraskan bacaan Al Fatihah dan ayat-ayat atau surah-surah pada rakaat pertama dan kedua pada shalat Maghrib, Isya, Subuh dan Solat Jum'at (termasuk sunat muakkad) juga merupakan sunnah.
Mengucapkan takbir-takbir perpindahan (dari satu rukun shalat ke rukun shalat lainnya). Yaitu "Allahu Akbar" ketika akan berpindah gerakan atau sikap dalam shalat, kecuali ketika bangun dari ruku.
Membaca “ samiallaahuliman hamidah”. Ketika bangkit dari ruku dan robbanaa lakal hamdu ketika iktidal.
Membaca tasbih dalam ruku' dan sujud.
Menaruh dua telepak tangan di atas paha ketika duduk tasyahud awal dan akhir, serta menunjuk dengan telunjuk tangan kanan ketika menyebut lllallah
Duduk iftirsy pada sekalian duduk ( seperti duduk tasyahud awal)
Duduk tawarruk di duduk akhir ( seperti duduk tasyahud akhir)
Membaca doa tasyahud, pada tasyahud yang akhir.
Salam yang kedua serta berpalingnya ke kanan dan ke kiri
Sunnat Ab’ad
Tsyahud awwal serta duduknya
Membaca salawat untuk Nabi Muhammad s.a.w. pada tasyahud pertama.
Membaca salawat atas keluarga nabi dalam tasyahud akhir
Qunut
Yaitu dilakukan sesudah iktidal yang akhir pada salat subuh dan witir yang akhir pada pertengahan bulan ramadon. Pemakaian kunut pada salat subuh dan witir ini disebut qunut “rotibah/tetap”. Selain qunut yang itu di sebut “qunut nazilah”.
Salawat atas nabi dan keluarganya serta sahabatnya dalam penghabisan qunut.
Hal yang Membatalkan Shalat
Shalat menjadi batal apabila salah satu syarat dan rukunnya ditinggalkan atau diputus sebelum shhalat sempurna, misalnya melakukan i’tidal sebelum ruku’nya sempurna.
Adapun hal-hal yang membatalkan shalat adalah sebagai berikut :
Berkata-kata dengan sengaja seperti ketawa terbahak-bahak, berdaham-daham dan sebagainya.
Bergerak-gerak dengan sengaja
Maksudnya melakukan sesuatu dengan tidak ada perlunya, seperti menggaruk-garuk dengan berturut-turut tiga kali, melangkah atau memukul atau cubit-cubitan dengan berturut-turut.
Tertinggalnya salah satu sarat, seperti:
Berhadas baik kecil atau besaratau yang keluar dari kemaluan depan dan belakang ( qubul dan dubur). Terkena najis baik badan atau pakaian yang tidak bias dimaafkan, sedangkan najis itu tidak dapat dibuang ketika itu pula.
Terbuka auratnya, terkecuali segera ditutup ketika itu pula maka salatnya tidak batal.
Tertinggalnya salah satu rukun atau memutuskan rukun sebelum sempurna dengan sengaja, contohnya sujud sebelumsempurna ruku dan iktidal.
Berubah niat, Apabila seseorang memutuskan niatnya untuk meninggalkan shalat, maka batallah shalatnya ketika niat itu muncul.
Makmum mendahului imam.
Membelakangi kiblat atau menghadap ke lain kiblat.
Makan dan minum dengan sengaja.
Murtad (keluar dari Islam)

BAB III
PENUTUP


Shalat adalah ibadah dengan menghadapkan hati kepada Allah SWT dilakukan dengan beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan ucapan salam beserta syarat dan rukun yang ditentukan oleh syara’(hukum Islam).
Jika ketika shalat ada salah satu syarat dan rukunnya yang tertinggal, maka shalatnya tersebut bataLkarenanya. Shalat itu merupakan ibadah yang sngat skaral dalam Islam, karena dalam agama dijelaskan ketika di akhirat kelak yang pertama kali dimintai pertanggung jawabab adalah shalat.



DAFTAR PUSTAKA

Hasan, Ali dan H. Syafi’i. 1994. Pendidikan Pengamalan Ibadah. Jakarta: Direkorat Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam dan Universitas Terbuka.


Rasyid, Sulaiman. 2008. Fiqih Islam. Bandung : Sinar Baru Algesindo.


Shofia, Abu. 2003. Amalan Shalat Sunat dan Keutamaannya. Surabaya : Karya Agung.
Sabtu, 16 April 2011 | By: Ahmad's

Makalah Manajemen Masjid

FUNGSI MASJID

SEBAGAI SARANA PENDIDIKAN

MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi tugas terstruktur mata kuliah

Manajemen Masjid



Dosen Pengampu :
Drs. H. Zainal Abidin, M.Ag
Asisten Dosen :
Moch. Fakhruroji, M.Ag


Oleh :
Ahmad Sutisna

JURUSAN MANAJEMEN DAKWAH
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNEVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG

2010 M / 1431 H


    BAB I
    PENDAHULUAN

    Mesjid adalah rumah tempat ibadah umat Muslim. Masjid artinya tempat sujud, dan mesjid yang berukuran kecil disebut musholla, langgar atau surau. Selain tempat ibadah masjid juga merupakan pusat kehidupan komunitas muslim. Kegiatan-kegiatan perayaan hari besar, diskusi, kajian agama, ceramah dan belajar Al Qur'an sering dilaksanakan di Masjid. Bahkan dalam sejarah Islam, masjid turut memegang peranan dalam aktivitas sosial kemasyarakatan hingga kemiliteran.
    Selain itu mesjid juga merupakan sarana pendidikan Islam karena bagaimanpun Penyelenggaraan pendidikan agama Islam dan perkembangannya tidak terlepas dari jasa besar masjid. Hidup sebagai muslim tidak dapat dipisahkan dari keberadaan masjid, karena beberapa ibadah wajib diantaranya harus dilaksanakan di masjid. Ibadah tersebut juga berarti praktek pendidikan agama Islam yang sudah kita dapat sejak kecil, seperti sholat berjamaah dan sholat jum’at.
    Salah satu fungsi masjid dalam islam adalah sebagai tempat pendidikan dan pengajaran. Beberapa masjid, terutama masjid yang didanai oleh pemerintah, biasanya menyediakan tempat belajar atau sekolah, yang mengajarkan baik ilmu keislaman maupun ilmu umum. Sekolah ini memiliki tingkatan dari dasar sampai menengah, walaupun ada beberapa sekolah yang menyediakan tingkat tinggi. Beberapa masjid biasanya menyediakan pendidikan paruh waktu, biasanya setelah subuh, maupun pada sore hari. Pendidikan di masjid ditujukan untuk segala usia, dan mencakup seluruh pelajaran, mulai dari keislaman sampai sains. Selain itu, tujuan adanya pendidikan di masjid adalah untuk mendekatkan generasi muda kepada masjid. Pelajaran membaca Qur'an dan bahasa Arab sering sekali dijadikan pelajaran di beberapa negara berpenduduk Muslim di daerah luar Arab, termasuk Indonesia.
    Salah satu contoh masjid yang digunakan sebagai sarana pendidikan adalah pada masa khalifah Abbasiyah, dimana masjid digunakan sebagai tempat pertemuan ilmiah bagi para sarjana dan ulama. Selain itu Masjidilharam misalnya, masjid ini selain digunakan sebagai tempat ibadah juga digunakan untuk mendalami ilmu-ilmu agama berbagai madzhab.
    Adapun fungsi masjid yang ada di pedesaan cuman sebatas sarana untuk beribadah seperti, shalat, mengaji saja, dan belum banyak yang menjadikan mesjid di pedesaan/pedalaman sebagai tempat pendidikan yang sudah berkembanga saat ini.


    BAB II
    PEMBAHASAN
    Mesjid adalah rumah tempat ibadah umat Muslim. Masjid artinya tempat sujud, dan mesjid yang berukuran kecil disebut musholla, langgar atau surau. Selain tempat ibadah masjid juga merupakan pusat kehidupan komunitas muslim. Kegiatan-kegiatan perayaan hari besar, diskusi, kajian agama, ceramah dan belajar Al Qur'an sering dilaksanakan di Masjid. Bahkan dalam sejarah Islam, masjid turut memegang peranan dalam aktivitas sosial kemasyarakatan hingga kemiliteran.

    a. Masjid dalam tinjauan Etimologi
    Masjid berarti tempat bersujud. Akar kata dari masjid adalah sajada dimana sajada berarti sujud atau tunduk. Kata masjid sendiri berakar dari bahasa Aram(bahasa semitik). Kata masgid (m-s-g-d) ditemukan dalam sebuah inskripsi dari abad ke 5 Sebelum Masehi. Kata masgid (m-s-g-d) ini berarti "tiang suci" atau "tempat sembahan". Kata masjid dalam bahasa Inggris disebut mosque. Kata mosque ini berasal dari kata mezquita dalam bahasa Spanyol. Dan kata mosque kemudian menjadi populer dan dipakai dalam bahasa Inggris secara luas.

    b. Masjid Pertama
    Ketika Nabi Muhammad saw tiba di Madinah (622 M. bertepatan pada bulan rabi’ul awal tahun pertama hijriayah), beliau memutuskan untuk membangun sebuah masjid, yang sekarang dikenal dengan nama Masjid Nabawi –atau lebih dikenal masjid Madinah-, yang berarti Masjid Nabi. Masjid Nabawi terletak di pusat Madinah. Masjid Nabawi dibangun di sebuah lapangan yang luas. Di Masjid Nabawi, juga terdapat mimbar yang sering dipakai oleh Nabi Muhammad saw. Masjid Nabawi menjadi jantung kota Madinah saat itu. Masjid ini digunakan untuk kegiatan politik,diskusi, perencanaan kota, menentukan strategi militer, dan untuk mengadakan perjanjian. Bahkan, di area sekitar masjid digunakan sebagai tempat tinggal sementara oleh orang-orang fakir miskin. Saat ini, Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan Masjid al-Aqsa adalah tiga masjid tersuci di dunia.
    C. Masjid sebagai sarana pendidikan
    Salah satu fungsi masjid dalam islam adalah sebagai tempat pendidikan dan pengajaran. Beberapa masjid, terutama masjid yang didanai oleh pemerintah, biasanya menyediakan tempat belajar atau sekolah, yang mengajarkan baik ilmu keislaman maupun ilmu umum. Sekolah ini memiliki tingkatan dari dasar sampai menengah, walaupun ada beberapa sekolah yang menyediakan tingkat tinggi. Beberapa masjid biasanya menyediakan pendidikan paruh waktu, biasanya setelah subuh, maupun pada sore hari. Pendidikan di masjid ditujukan untuk segala usia, dan mencakup seluruh pelajaran, mulai dari keislaman sampai sains. Selain itu, tujuan adanya pendidikan di masjid adalah untuk mendekatkan generasi muda kepada masjid. Pelajaran membaca Qur'an dan bahasa Arab sering sekali dijadikan pelajaran di beberapa negara berpenduduk Muslim di daerah luar Arab, termasuk Indonesia. Kelas-kelas untuk mualaf, atau orang yang baru masuk Islam juga disediakan di masjid-masjid di Eropa dan Amerika Serikat, dimana perkembangan agama Islam melaju dengan sangat pesat. Beberapa masjid juga menyediakan pengajaran tentang hukum Islam secara mendalam. Madrasah, walaupun letaknya agak berpisah dari masjid, tapi tersedia bagi umat Islam untuk mempelajari ilmu keislaman. selain dalam bentuk sekolah masjid juga berguna untuk pengajaran majelis ta’lim.
    Salah satu contoh masjid yang digunakan sebagai sarana pendidikan adalah pada masa khalifah Abbasiyah, dimana masjid digunakan sebagai tempat pertemuan ilmiah bagi para sarjana dan ulama. Selain itu Masjidilharam misalnya, masjid ini selain digunakan sebagai tempat ibadah juga digunakan untuk mendalami ilmu-ilmu agama berbagai madzhab.
    Adapun di Indonesia, terutama di daerah pedesaan, masjid berfungsi sebagai tempat untuk melaksanakan ibadah shalat, mengajar al-Qur’an bagi anak-anak, dan memperingati hari-hari besar islam. Di daerah perkotaan, selain fungsi tersebut, masjid juga digunakan untuk pembinaan generasi muda islam, ceramah, diskusi keagamaan dan perpustakaan.
    Penyelenggaraan pendidikan agama Islam dan perkembangannya tidak terlepas dari jasa besar masjid. Hidup sebagai muslim tidak dapat dipisahkan dari keberadaan masjid, karena beberapa ibadah wajib diantaranya harus dilaksanakan di masjid. Ibadah tersebut juga berarti praktek pendidikan agama Islam yang sudah kita dapat sejak kecil, seperti sholat berjamaah dan sholat jum’at.
    Masjid disamping sebagai tempat ibadah juga sebagai pusat kegiatan umat Islam. Masjid juga digunakan oleh Rasulullah SAW sebagai kegiatan sosial dan politik menyusun strategi perang.
    Rasulullah SAW tidak hanya mengajarkan masjid sebagai tempat ibadah mahdhah saja, tetapi kegiatan lainnya yang berurusan dengan kepentingan umat.
    Orang boleh saja meragukan masjid sebagai pusat aktivitas agama Islam di era global ini. Pendidikan tentang agama Islam dan aktivitas agama Islam diperoleh dan dapat dilakukan di banyak tempat, tidak hanya di masjid saja. Prinsipnya, jika dilihat dari beberapa ketentuan agama mengenai masjid, umat Islam tidak dapat dipisahkan dengan masjid. Sejarah membuktikan kalau masjid sebagai awal pusat pendidikan agama Islam.
    Masjid juga sudah ditakdirkan menjadi rumah Allah SWT dan milik umat Islam dimanapun berada. Keberadaan masjid bukan hanya menjadi kebutuhan sebagai sarana ibadah, tetapi keberadaan masjid juga wajib adanya pada suatu wilayah yang ada umat muslimnya.
    Mayoritas penduduk kabupaten Kebumen adalah muslim. Desa-desa di kabupaten Kebumen ini minimal terdapat satu bangunan masjid pada setiap desanya. Desa yang wilayahnya luas dan berpenduduk banyak/padat, bahkan tidak hanya terdapat satu bangunan masjid. Desa Jemur kecamatan Kebumen adalah contoh desa yang mempunyai dua bangunan masjid. Masih banyak desa lain yang mempunyai masjid lebih dari satu, misalnya di desa Karangsari Kebumen, terdapat enam bangunan masjid.
    Keberadaan masjid jauh lebih sedikit dibandingkan keberadaan Musholla. Musholla lebih banyak, disebabkan karena dapat didirikan pada setiap tempat dimanapun minimal sebagai tempat sholat saja. Musholla bisa didirikan disetiap komplek RT, komplek RW, komplek perkantoran, bahkan rumah kita masing-masing. Keberadaan mushalla, tidak untuk menunaikan shalat jum’at. Desa Jatimulyo Alian Kebumen, adalah contoh desa yang mempunyai tujuh bangunan musholla milik masyarakat dan tiga bangunan masjid. Kenyataan yang ada, musholla dalam menyelenggarakan pendidikan agama Islam maupun sebagai tempat ibadah umat Islam tidak berbeda dengan di masjid, secara prinsip kegiatan musholla bermula dari bagaimana konsep memakmurkan masjid.
    Keberadaan bangunan masjid dalam Islam terdapat persyaratan tertentu, misalnya batas-batas wilayah dan minimal ada empat puluh orang untuk mendirikan sholat Jum’at. Masjid juga tidak boleh didirikan pada satu komplek dalam satu batas wilayah yang kecil.
    Bangunan masjid semakin banyak seiring dengan bertambah banyaknya penduduk di Indonesia dan semakin banyaknya pembangunan komplek perumahan. Semakin banyaknya masjid dan tuntutan mendirikan masjid menunjukkan bahwa masjid sangat berpotensi untuk menjadi pusat pendidikan agama Islam dan pusat peradaban yang menyertai perkembangan kehidupan umat Islam sepanjang masa.
    Makmurnya masjid juga berimplikasi pada terpenuhinya jama’ah akan pendidikan agama Islam dan tempat pembinaan umat.
    Pendidikan agama Islam di masjid pada umumnya dilaksanakan secara konservatif atau tradisional. Pendidikan agama Islam dengan cara tradisional adalah dengan metode bandungan atau sorogan. Pengajar pendidikan di masjid dengan membaca dan didengarkan atau ditirukan oleh santri masjid, atau sebaliknya. Metode ini juga memungkinkan untuk terjadinya Tanya jawab antara santri masjid dengan seorang ustadz atau kyai masjid.
    Pendidikan agama Islam di beberapa masjid di Kebumen ini juga mengalami perkembangan. Masjid yang melakukan pengembangan pendidikan agama Islam contohnya adalah masjid Nurul Iman desa Kawedusan, masjid desa panggel kelurahan panjer Kebumen. Komplek masjid-masjid tersebut juga dibangun sarana pendidikan dan organisasi masjid seperti pengurus TPQ, dan tempat khusus untuk belajar Alquran. Keberadaan pondok pesantren juga berawal dari bentuk pengembangan pendidikan agama Islam di masjid. Masjid Jami’ Wonoyoso Kebumen adalah contoh bentuk pengembangan pendidikan agama di masjid berbentuk pondok pesantren, bahkan meluas kepada pendirian bangunan madrasah sebagai pendidikan formal.
    Banyaknya fungsi masjid yang semakin meluas sebagai sarana pendidikan agama Islam secara lebih sistematis, tidak mengurangi kharisma masjid yang ada di desa-desa yang menyelenggarakan pendidikan secara tradisional.
    Sejarah perkembangan masjid lebih banyak menyuguhkan kajian agama dari pada kegiatan sosial. Pendidikan agama Islam di masjid juga lebih banyak dari pada aktivitas pendidikan agama Islam pada lembaga pendidikan formal. Masjid pada setiap malam dapat menyelenggarakan pendidikan agama seperti pengajian kitab. Ada yang bersiafat harian, mingguan, sebulanan dan tahunan dan sepanjang waktu. Berbeda dengan penyelenggaran pendidikan dan aktivitas pendidikan agama Islam di madrasah atau sekolah. Institusi madrasah dan sekolah menyuguhakn materi pendidikan agama Islam dengan waktu yang sangat terbatas. Materi pendidikan agama Islam didapat dua sampai enam jam perminggunya dan dalam kurun waktu tiga tahun.
    Pendidikan agama Islam yang di selelenggarakan di masjid., tidak terbatas oleh waktu. Konsep pendidikan seumur hidup, setiap saat bisa di dapat di masjid walaupun tidak dalam pengertian semua masjid. Begitu juga keberadaan masjid di desa dengan masjid di kota. Masjid di kota, pada umumnya aktivitas agama Islamnya terbatas, hal ini karena karakter masyarakat kota yang berbeda dengan karakter masyarakat perdesaan.
    Sesudah negara Islam meluas, maka berkembanglah peran dan fungsi masjid. Sehingga ia berperan sebagai lembaga-lembaga ilmu pengetahuan dan tempat pengajaran segala macam pengetahuan, baik agama ataupun lainnya. Ketika Nabi Muhammad saw. berhijrah dari Mekkah menuju Yatsrib (Madinah) dan singgah di Quba, program yang pertama kali beliau laksanakan ialah mendirikan sebuah masjid yang kemudian beliau namakan dengan “Masjid Quba”. Masjid itu disebut oleh Allah swt. dalam firman-Nya: “Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar takwa (Masjid Quba) sejak hari pertama adalah lebih patut kamu shalat di dalamnya. Di dalamnya terdapat orang-orang yang ingin mensucikan diri. Dan Allah menyukai orang-orang yang bersih” (Q.S. At-Taubah/9: 108).
    Hal ini dimaksudkan oleh Rasulullah agar menjadi tempat berkumpul bagi manusia guna menunaikan shalat, membaca kitab suci Al-Qur'an, berdzikir kepada Allah swt., saling bermusyawarah dalam urusan agama mereka, dan agar menjadi “Madhar”(manifestasi) bagi persatuan, kerukunan dan persaudaraan, dan menjadikan masjid menjadi tempat pendidikan, pengajaran dan tempat menyampaikan nasihat dalam masalah agama, akhlakul karimah. Rasulullah saw. bersabda: “Barang siapa yang masuk ke dalam masjid-ku ini guna mengajar kebaikan atau belajar (mencari ilmu), maka ia bagaikan orang yang berjuang menegakkan agama Allah” (H.R. Ibnu Majah).
    Rasulullah saw. sendiri seringkali duduk di masjidnya, lalu dikerumuni oleh para sahabat secara melingkar, bagaikan bintang-bintang mengelilingi bulan purnama. Kemudian beliau menyampaikan ceramah, fatwa agama dan ajaran-ajaran lain kepada mereka. Dan jika beliau berhalangan maka diutusnya sahabatnya untuk mewakilinya seperti: Ubadah bin Shamit, Abi Ubadah bin al-Jarrah atau lainnya. Hingga kemudian di Madinah Rasulullah mendirikan masjid Nabawi yang juga berfungsi sebagai tempat pendidikan pertama kali yang beliau pergunakan untuk mengajarkan Qira'atul Qur'an, ilmu fiqh, syariat Islam dan berbagai ilmu pengetahuan, sehingga dapat menelurkan generasi-generasi militan, yang menjadi ulama, hukama, khulafa, umara dan pemimpin-pemimpin yang dapat diandalkan.
    Sesudah negara Islam meluas, maka berkembanglah peran dan fungsi masjid. Sehingga ia berperan sebagai lembaga-lembaga ilmu pengetahuan dan tempat pengajaran segala macam pengetahuan, baik agama ataupun lainnya. Yang tampak menonjol sekali dalam hal ini antara lain ialah: Masjid-masjid Shan'a di Yaman, Al Jami' Al Umawi di Damsyik, Al Jami' Al-Azhar di Mesir, Jami' Az-Zaituniyah di Tunisia dan Masjid Qoeruwar di Fas. Kemudian berikutnya, para penguasa, umara dan para raja berlomba-lomba membangun tempat-tempat pendidikan dan lembaga ilmu pengetahuan yang dilengkapi dengan masjid dan asrama pelajar. Hal inilah yang akhirnya dapat membawa kejayaan ilmu dan kebudayaan Islam, dapat melahirkan beribu-ribu ulama yang intelek dalam berbagai bidang ilmu, seperti tafsir, hadits, ilmu falak, fiqh, usul fiqh, bahasa Arab, sastra Arab, kedokteran, olahraga, ilmu hitung, dan lain-lain.
    Saat ini konsep sekolah-sekolah yang berada di sekeliling masjid, atau sekolah-sekolah yang dilengkapi dengan masjid dijadikan sebagai konsep sekolah-sekolah Islam terpadu dari segi arsitektur pembangunan sekolah-sekolah Islam terpadu. Bahkan di sekolah-sekolah negeri pun mulai terlihat adanya pembangunan masjid di tengah-tengah sekolah. Mengapa demikian?
    Hikmah mendalam yang sebetulnya dapat kita petik dari langkah pertama yang dilakukan Rasulullah saw. di saat hijrah dengan membangun masjid Quba dan menjadikannya tempat untuk mendidik generasi Islam dan menyampaikan berbagai ilmu yang terkandung di dalam Al-Qur'an dan Hadits. Walaupun secara tidak langsung Rasulullah juga melakukan berbagai pendidikan dan pengajaran di tempat-tempat yang lain seperti, di rumah-rumah, di jalan, di pasar sampai di medan perang. Sesuai dengan ilmu dan ajaran yang akan disampaikannya.
    Di dalam dunia pendidikan, khususnya pendidikan Islam, masjid ibarat ruhnya atau qolbunya pendidikan. Karena pendidikan tidak hanya semata-mata mengetahui sesuatu hal yang baru, bukan hanya untuk mencapai jenjang yang lebih tinggi dan tidak juga hanya semata-mata mengejar nilai. Tapi Rasulullah telah mengajarkan kepada kita, nilai-nilai pendidikan yang hakiki untuk menjadikan manusia sebagai manusia seutuhnya (Insan Kamil/ Insan Paripurna)
    Karena pendidikan merupakan proses sistematis untuk meningkatkan martabat manusia secara holistik sehingga dimensi kependidikan dapat berkembang secara optimal. Adapun dimensi kependidikan itu mencakup tiga hal, yaitu:
    1. Afektif, yang tercermin pada kualitas keimanan, ketakwaan, akhlak mulia termasuk budi pekerti yang luhur serta kepribadian unggul, dan kompetensi estetis. Dari masjid nilai-nilai hakiki ini ditanamkan oleh Rasulullah kepada umatnya dengan perintah menjalankan shalat, pelaksanaan shalat berjamaah dan hikmah-hikmah lain yang terkandung di dalam shalat berjamaah. Dan hal tersebut dimulai dari masjid.
    2. Kognitif, yang tercermin pada kapasitas pikir dan daya intelektualitas untuk menggali dan mengembangkan serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Yang diwujudkan dengan perintah bertasbih dan membaca Al-Qur'an serta mempelajari kandungan-kandungan ilmu di dalamnya. Dan sejak zaman Rasulullah, para sahabat dan sekarang ini para ulama melakukannya di masjid. Karena inti ilmu pengetahuan itu ada di dalam Al-Qur'an.

    3. Psikomotorik, yang tercermin pada kemampuan mengembangkan keterampilan teknis, kecakapan praktis dan kompetensi kinestetis. Diwujudkan dengan berbagai kegiatan fisik di masjid dalam pelaksanaan kedua perintah-perintah di atas, juga pengembangan organisasi masjid, kegiatan fisik, rehabilitasi masjid dan pengembangan pembangunan fisik masjid memerlukan kemampuan keterampilan teknis. Dan masjid dapat menjadi tempat pendidikan ini.

    Rasulullah di awal hijrahnya ke Madinah melakukan ketiga hal di atas secara baik dan tepat, sehingga menghasilkan generasi Islam yang berhasil mengembangkan syiar Islam ke seluruh penjuru dunia, sejak dulu hingga sekarang. Karena masjid merupakan ruhnya atau qolbunya pendidikan.
    Sekolah-sekolah yang dibangun di seputar masjid dewasa ini menunjukkan bahwa tiga hal yang mendasar di atas dapat berjalan bersamaan. Siswa tidak hanya mengutamakan NEM dan kepandaian dalam olah ilmu pengetahuannya, tapi juga iman dan akhlakul karimah, serta kemampuan fisiknya dalam olah jasmani dalam berbagai kegiatan fisik yang dilakukan di sekolah. Inilah hikmah yang dapat kita ambil dari peristiwa saat awal hijrah Rasulullah saw. di atas. Karena itulah marilah kita makmurkan masjid-masjid sebagai rumah Allah dengan menjalankan shalat berjamaah di masjid, mengikuti pengajian-pengajian dan tadarus Al-Qur'an, serta melakukan kajian-kajian baik masalah akidah, syariah, dan ilmu pengetahuan dan akhlakul karimah. Baik itu masjid di lingkungan rumah kita masing-masing, maupun di lingkungan sekolah-sekolah kita. Apabila saatnya adzan terdengar sebagai panggilan shalat, maka semua kegiatan dihentikan untuk bersama-sama melaksanakan shalat berjamaah. Dengan demikian akan tercapailah tujuan pendidikan yang diharapkan.(AS)

    DAFTAR FUSTAKA
    Ahmad Asy-Syarbaasyi, Dialog Islam. Surabaya: 1997.
    Hasanuddin,Hukum Dakwah, Tinjauan Aspek Hukum dalam Berdakwah di
    Indonesia, Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, 1996.
    Moh E. Ayub, Menejemen Masjid, Jakarta: Gema Insani Press, 1997
    Moh E. Ayub, Menejemen Masjid, Jakarta: Gema Insani Press, 1997.
    Muhammad Natsir, Keputusan dan Rekomendasi Muktamar Risalah Masjid
    se Dunia di Makkah, Jakarta, Perwakilan Rabitah Alam Islami ,
    1395H.
    Nana Rukmana D.W, Masjid dan Dakwah, Merencanakan, Membangun dan
    Mengelola Masjid, Mengemas Substansi Dakwah,Upaca Pemecahan
    Krisis Moral dan Spiritual, Jakarta: Almawardi Prima, 2002.
    Quraish Shihab,M., Wawasan Al-Qur’an , Tafsir Maudhu’I atas Pelbagai
    Persoalan Umat, Bandung: Mizan, 1996.
    Sidi Gazalba, Masjid Pusat Ibadat dan Kebudayaan Islam, Jakarta: Pustaka
    Antara, 1971.
    Jumat, 15 April 2011 | By: Ahmad's

    Idealisme


                        IDEALISME KAMI

    Betapa inginnya kami agar bangsa ini mengetahui bahwa
    Mereka lebih kami cintai daripada diri kami sendiri.
    Kami berbangga ketika jiwa-jiwa kami gugur
    Sebagai penebus bagi kehormatan mereka,
    jika memang tebusan itu yang diperlukan.

               Atau menjadi harga bagi tegaknya kejayaan,
               kemuliaan, dan terwujudnya cita-cita mereka
               jika memang itu harga yang harus dibayar.
               Tiada sesuatu yang membuat kami bersikap seperti ini
               selain rasa cinta yang telah mengharu-biru hati kami,
               menguasai perasaan kami,
               memeras habis air mata kami, dan
               mencabut rasa ingin tidur dari pelupuk mata kami.

    Betapa berat rasa di hati kami menyaksikan bencana
    yang mencabik-cabik bangsa ini,
    sementara kita hanya menyerah pada
    kehinaan dan pasrah oleh keputusasaan.

              Kami ingin agar bangsa ini mengetahui bahwa
              kami membawa misi yang bersih dan suci,
              bersih dari ambisi pribadi, bersih dari kepentingan dunia,
              dan bersih dari hawa nafsu.

              Kami tidak mengharapkan sesuatu pun dari manusia,
              tidak mengharap harta benda atau imbalan lainnya,
              tidak juga popularitas, apalagi sekedar ucapan terima kasih.

    Yang kami harap adalah
    terbentuknya Indonesia yang lebih baik dan bermartabat
    serta kebaikan dari Allah – Pencipta Alam semesta

    Mari Berhitung


    Kalau dihitung-hitung, masing-masing waktu kita sama : 60 detik dalam 1 menit, 60 menit dalam 1 jam, 24 jam dalam sehari, 7 hari dalam sepekan dan seterusnya, anda hitung sendirilah waktu anda.
    Namun kata Imam Al-Ghazali. Kalau orang umurnya 60 tahun rata-rata dan menjadikan 8 jam sehari untuk tidur, maka dalam 60 tahun ia telah tidur 20 tahun. Luar biasa…Banyak banget tidurnya ya. Lha prestasinya mana…?Itulah kebanyakan manusia.

    Apakah termasuk kita ?

    Kita akui, kita orang biasa. Banyak keterbatasan, kekurangan, kelemahan, kegagalan, kemalasan de ell ell. Itu bukan masalah. Bagaimana di tengah keterbatasan itu kita dahsyatkan diri agar lahir prestasi tinggi.
    Sejarah telah mencatat, banyak orang besar justru lahir di tengah himpitan kesulitan bukan buaian kemanjaan. Mereka besar dengan mengurangi waktu tidurnya, waktu bekerja, dan kesibukan mengurusi duniawi untuk memenuhi kebutuhan ukhrawi. Menyedikitkan tidur malam untuk bisa bangun malam. Sedikit canda untuk rasakan nikmatnya ibadah. Tak berlebihan dalam bergaul “tuk” rasakan lezatnya iman. Menahan diri dari maksiat agar tubuhnya tetap sehat.

    “Tahun ibarat pohon, bulan-bulan laksana cabangnya. Hari-hari sebagai rantingnya. Jam-jam sebagai daunnya, dan nafas kita sebagai buahnya. Barangsiapa nafasnya selalu dalam ketaatan, maka orang itu telah menanam pohon yang baik.” (ibnul Qayyim, Al-Fawaid, hlm 164)

    “Hari-hari adalah lembaran baru untuk goresan amal perbuatan. Jadikanlah hari-harimu sarat dengan amalan yang terbaik. Kesempatan itu akan segera lenyap secepat perjalanan awan. Dan menunda-nunda pekerjaan tanda orang yang merugi. Dan barangsiapa bersampan kemalasan, ia akan tenggelam bersamanya.” (Ibnul Jauzy, Al-Muhdisy, hlm 382)

    Makna Kejujuran

    Sungguh teramat sulit kejujuran ditemukan di tengah arus jaman yang penuh hiruk-pikuk cinta dunia. Cinta dunia atau hubb al-dunyā adalah pangkal kerakusan dan kehancuran. Cinta dunia menutup ruang suci dan spiritual di hati yang menuntun pada kejujuran. Jika ruang hati terkubur oleh cinta dunia, maka terkubur pula untuk mencintai yang lain, yakni: menicintai akhirat.

    MenicinAnak Malangta akhirat adalah pangkal akhlak, pangkal kejujuran, pangkal kesederhanaan, dan pangkal kebaikan. Pendeknya pangkal taqwa. Taqwa adalah simbol penjagaan diri untuk tidak terperosok pada hal-hal yang menyimpang dan bertahan dalam kelurusan. Taqwa adalah derajat tertinggi seorang manusia di sisi Allah. Ini masuk akal karena dengan taqwa yang benar dan sejati, seorang anak manusia merasa terawasi oleh-Nya dan terus-menerus dalam ihsān (perbuatan baik). Ini berarti taqwa akan terus membentengi manusia untuk mencintai kejujuran dan membenci kebohongan dengan seluruh implikasi negatifnya.

    Mencintai akhirat bukan berarti mengabaikan dunia. Dunia sangat perlu untuk menopang hidup layak dan mulia. Dunia bukan untuk dituhankan dan dipuja. Pemujaan kepada dunia akan menghilangkan spirit hidup bersahaja dan penuh kejujuran. Sebaliknya, pemujaan kepada dunia akan mendorong permainan kotor, kerakusan, persaingan tidak fair, dan ekses-ekses negatif lainnya. Itulah sebabnya, pemujaan kepada dunia sering menjadi penyebab kehancuran dan menjauhkan manusia kepada rasa hormat pada nilai-nilai yang lebih tinggi.

    Secara historis, hancurnya peradaban di masa lalu disebabkan karena hilang nya akhlak dan kejujuran para pemimpinnya serta pengikutnya yang dalam konsep al-Qur’an disebut ingkar (lihat QS, 10:23 dan 29: 65). Keingkaran mereka kepada Tuhan dan hukum-hukum yang ditetapkan oleh-Nya diabaikan sehingga peradaban mereka tak dapat bertahan baik oleh bencana yang ditimpakan oleh Allah swt maupun karena perbuatan mereka (lihat pula QS al-Rum: 41). Bahkan Nabi Muhammad saw pernah menyatakan yang artinya, “Sebuah bangsa akan hancur jika akhlak bangsa itu telah rusak”. Socrates 800 tahun sebelumnya (sebelum Rasulullah) juga pernah mengatakan bahwa jika suatu bangsa telah memusuhi hukum, maka bangsa itu akan hancur. Pernyataan tersebut telah terbukti dalam kehancuran-kehancuran peradaban manusia.

    Karena itu, kita harus selalu bercermin dalam kaca benggala sejarah. Kita tak boleh mengulangi kesalahan yang sama yang pernah dibuat manusia sebelumnya. Kita, sebaliknya, harus jujur pada dirinya sendiri. Manusia yang tercipta secara fitrah memiliki potensi untuk terus mencintai kejujuran dan mengimani Allah. Manusia-manusia semacam ini akan menyelamatkan masyarakat bangsa dari kematian massal secara konyol. Tetapi sayangnya, mengapa sejarah kehancuran itu sulit menjadi pelajaran bagi manusia modern, termasuk bangsa kita yang terus dirundung bencana dan pertikaian para pemimpin?

    (www.alwasit.com)

    Perbedaan

    Malam tetaplah malam,
    Malam tak pernah bersatu dengan siang,
    Siang tetaplah siang,
    Siang enggan bertemu dengan malam,

    Kadang malam ingin menghampiri siang,
    Tapi sang fajar menghadang,
    Siang mencoba mengunjungi malam,
    Fajar kembali pulang.

    Aku tak paham....
    Entah apa yang dipikirkan siang dan malam,,,
    Mengapa mereka enggan berteman...
    Katanya Tuhan menciptakan sesutu berpasang-pasangan...

    Wahai sahabat...
    Mengapa kau jadikan perbedaan sebagai penghambat...
    Padahal dalam sabda Tuhan perbedaan itu Rahmat....
    Bagi setiap umat,,,,,

    by. Ibey Ajaah
    Rabu, 13 April 2011 | By: Ahmad's

    Mu'tazilah

    Definisi Mu'tazilah
    1.a.Secara Etimologi
    Mu'tazilah atau I'tizaal adalah kata yang dalam bahasa Arab menunjukkan kesendirian, kelemahan dan keterputusan,
    1.b.Secara Terminologi Para Ulama
    Sedangkan sebagian ulama mendefinisikannya sebagai satu kelompok dari qadiriyah yang menyelisihi pendapat umat Islam dalam permasalahan hukum pelaku dosa besar yang dipimpin oleh Waashil bin Atho' dan Amr bin Ubaid pada zaman Al Hasan Al Bashry.
    Dan kalau kita melihat kepada definisi secara etimologi dan terminologi didapatkan adanya hubungan yang sangat erat dan kuat, karena kelompok ini berjalan menyelisihi jalannya umat Islam khususnya Ahli Sunnah dan bersendiri dengan konsep akalnya yang khusus sehingga Akhirnya membuat mereka menjadi lemah, tersembunyi dan terputus.
     
    Sejarah Munculnya Mu'tazilah
    Kelompok pemuja akal ini muncul di kota Bashrah (Irak) pada abad ke-2 hijriyah, antara tahun 105-110 H, tepatnya di masa pemerintahan khalifah Abdul Malik bin Marwan dan khalifah Hisyam bin Abdul Malik. Pelopornya adalah seorang penduduk Bashrah mantan murid Al-Hasan Al-Bashri yang bernama Washil bin Atha’ Al-Makhzumi Al-Ghozzal. Ia lahir di kota Madinah pada tahun 80 H dan mati pada tahun 131 H. Di dalam menyebarkan bid’ahnya, ia didukung oleh ‘Amr bin ‘Ubaid (seorang gembong Qadariyyah kota Bashrah) setelah keduanya bersepakat dalam suatu pemikiran bid’ah, yaitu mengingkari taqdir dan sifat-sifat Allah. (Lihat Firaq Mu’ashirah, karya Dr. Ghalib bin ‘Ali Awaji, 2/821, Siyar A’lam An-Nubala, karya Adz-Dzahabi, 5/464-465, dan Al-Milal Wan-Nihal, karya Asy-Syihristani hal. 46-48)
    Seiring dengan bergulirnya waktu, kelompok Mu’tazilah semakin berkembang dengan sekian banyak sektenya. Hingga kemudian para dedengkot mereka mendalami buku-buku filsafat yang banyak tersebar di masa khalifah Al-Makmun. Maka sejak saat itulah manhaj mereka benar-benar terwarnai oleh manhaj ahli kalam (yang berorientasi pada akal dan mencampakkan dalil-dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah -pen). (Al-Milal Wan-Nihal, hal.29)
    Oleh karena itu, tidaklah aneh bila kaidah nomor satu mereka berbunyi: “Akal lebih didahulukan daripada syariat (Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’, pen) dan akal-lah sebagai kata pemutus dalam segala hal. Bila syariat bertentangan dengan akal –menurut persangkaan mereka– maka sungguh syariat tersebut harus dibuang atau ditakwil. (Lihat kata pengantar kitab Al-Intishar Firraddi ‘alal Mu’tazilatil-Qadariyyah Al-Asyrar, 1/65)
    (Ini merupakan kaidah yang batil, karena kalaulah akal itu lebih utama dari syariat maka Allah akan perintahkan kita untuk merujuk kepadanya ketika terjadi perselisihan. Namun kenyataannya Allah perintahkan kita untuk merujuk kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah, sebagaimana yang terdapat dalam Surat An-Nisa: 59. Kalaulah akal itu lebih utama dari syariat maka Allah tidak akan mengutus para Rasul pada tiap-tiap umat dalam rangka membimbing mereka menuju jalan yang benar sebagaimana yang terdapat dalam An-Nahl: 36. Kalaulah akal itu lebih utama dari syariat maka akal siapakah yang dijadikan sebagai tolok ukur?! Dan banyak hujjah-hujjah lain yang menunjukkan batilnya kaidah ini. Untuk lebih rincinya lihat kitab Dar’u Ta’arrudhil ‘Aqli wan Naqli, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan kitab Ash-Shawa’iq Al-Mursalah ‘Alal-Jahmiyyatil-Mu’aththilah, karya Al-Imam Ibnul-Qayyim.)

    Perkembangannya.
    Mu'tazilah berkembang sebagai satu pemikiran yang ditegakkan diatas pandangan bahwa akal adalah sumber kebenaran pada awal abad ke dua hijriyah tepatnya tahun 105 atau 110 H di akhir-akhir kekuasaan Bani Umayyah di kota bashroh di bawah pimpinan Waashil bin Atho' Al Ghozaal. Kelompok atau sekte ini berkembang dan terpengaruh oleh bermacam-macam aliran pemikiran yang berkembang dimasa itu sehingga didapatkan padanya kebanyakan pendapat mereka mengambil dari pendapat aliran pemikiran Jahmiyah, kemudian berkembang dari kota Bashroh yang merupakan tempat tinggalnya Al Hasan Al Bashry, lalu menyebar dan merebak ke kota Kufah dan Baghdad,akan tetapi pada masa ini mu'tazilah menghadapi tekanan yang sangat berat dari para pemimpin bani umayah yang membuat aliran ini sulit berkembang dan sangat terhambat penyebarannya sehingga hal itu membuat mereka sangat membenci Bani Umayah karena penentangan mereka terhadap mazhab (aliran) mu'tazilah dan i'tikad mereka dalam permasalahan qadar bahkan merekapun tidak menyukai dan tidak meridhoi seorangpun dari pemimpin Bani Umayah kecuali Yazid bin Al Waalid bin Abdul Malik bin Marwan (wafat tahun 126 H ) karena dia mengikuti dan memeluk mazhab mereka.
    Dalam hal ini berkata Al Mas'udy :Yazid bin Al Waali telah bermazhab dengan mazhab Mu'tazilah dan pendapat mereka tentang lima pokok (ajaran mereka) yaitu At Tauhid, Al Adl, Al Wa'iid, Al Asma wal Ahkam -yaitu pendapat Manzilah baina Al Manzilatain -dan amar ma'ruf nahi mungkar dan berkata lagi:(sehinga Mu'tazilah mengedepankan Yazid bin Al Waalid dalam sisi keagamaan dari Umar bin Abdul Aziz.
    Permusuhan dan perseteruan antara Bani Umayah dengan Mu'tazlah ini berlangsung terus menerus dengan keras sampai jatuhnya kekuasaan Bani Umayyah dan tegaknya kekuasaan Bani Abasiyah, kemudian bersamaan dengan berkembangnya kekuasaan Bani Abasiyah, berkembanglah Mu'tazilah dengan mulainya mereka mengirim para dai dan delegasi-delegasi ke seluruh negeri Islam untuk mendakwahkan mazhab dan i'tikad mereka kepada kaum muslimin dan diantara yang memegang peran besar dan penting dalam hal ini adalah Waashil bn Atho'. Dan kesempatan ini mereka peroleh karena mazhab mereka dengan syiar dan manhajnya memberikan dukungan yang besar dalam mengokohkan dan menguatkan kekuasaan Bani Abasiyah khususnya pada zaman Al Ma'mun yang condong mengikut aqidah mereka, apalagi ditambah dengan persetujuan Al Ma'mun terhadap pendapat mereka tentang Al Quran itu Makhluk sampai-sampai Al Ma'mun mengerahkan seluruh kekuatan bersenjatanya untuk memaksa manusia untuk mengikuti dan meyakini kebenaran pendapat tersebut, lalu beliau mengirimkan mandat kepada para pembantunya di Baghdad pada tahun 218 H untuk menguji para hakim, Muhadditsin dan seluruh Ulama dengan pendapat bahwa Al Qur'an adalah makhluk, demikian juga beliau memerintahkan para hakim untuk tidak menerima persaksian orang yang tidak berpendapat dengan pendapat tersebut dan menghukum mereka, maka terjadilah fitnah yang sangat besar. Diantara para ulama yang mendapatkan ujian dan cobaan ini adalah Al imam Ahmad bin Hambal -dan kisah beliau ini sangat terkenal-, akan tetapi beliau tetap teguh dengan aqidah dan pendapat Ahli Sunnah wal Jamaah tentang hal tersebut yaitu bahwa Al Qur'an adalah kalamullah dan bukan makhluk.
    Mu'tazilah terus mendapat perlindungan dan bantuan dari para penguasa Bani Abasiyah dari zaman Al Ma'mun sampai zaman Al Mutawakil dan pada zaman tersebut sekte mu'tazilah dijadikan mazhab dan aqidah resmi negara, satu faktor yang membuat mereka mampu menyebarkan kekuasaan mereka dan mampu menekan setiap orang yang menyelisihi mereka, lalu mereka menjadikan padang sebagai ganti dari hujjah dan dalil. Maka berkembanglah aliran ini di negeri-negeri muslimin dengan bantuan dari sebagian pemimpin-pemimpin Bani Abasyah.
    Kemudian mereka terpacah menjadi dua cabang:
    1.      Cabang Bashroh, yang terwakili oleh tokoh-tokoh seperti Waashil bin Atho', Amr bin Ubaiid, Utsman Ath Thowil, Abu Al Hudzail Al 'Alaaf, Abu Bakr Al Ashom, Ma’mar bin Ubaad, An Nadzom, Asy Syahaam, Al Jaahidz, Abu Ali Aljubaa'i, Abu Hasyim Al Jubaa'i dan yang lain-lainnya.
    2.      Cabang Baghdad, yang terwakili oleh tokoh-tokoh seperti Bisyr bin Mu'tamir, Abu Musa Al Mardaar, Ahmad bin Abii Duaad, Tsumamah bin Al Asyras, Ja'far bin Harb, Ja'far bin Mubasyir, Al Iskaafy, Isa bin Al Haitsam Al Khayaath, Abul Qasim Al Balkhy Al Ka'by dan yang lain-lainnya.
    Sebenarnya faktor yang mendasar yang mendorong mereka sibuk dan memperdalam ilmu kalam adalah untuk membalas hujjah dengan hujjah dan untuk menghancurkan hujjah-hujjah para musuh Islam serta untuk membantah semua tuduhan dan kebohongan mereka sehingga akhirnya mereka berlebih-lebihan dalam mengutamakan dan mengedepankan ilmu ini atas semua ilmu yang selainnya,lalu mereka menjadikannya sebagai satu-satunya cara untuk menentukan adanya Allah dan Rububiyah-Nya, hujah-hujah kenabian dan untuk mengenal sunnah dari bid'ah, sebagimana yang dikatakan Al Jaahidz: dan sesuatu apakah yang lebih agung dari segala sesuatu, seandainya tidak karena kedudukannya, tidaklah dapat ditetapkan kerububiyahan-Robb, tidak dapat ditegakkan hujjah-hujah kenabian dan tidak dapat dipisahkan antara hujjah dengan syubhat, dalil dengan apa yang terbayangkan dalam bentuk dalil. Dengannya dapat dikenal Al Jamaah dari Al Firqoh (kelompok yang menyempal) dan sunnah dari bid'ah serta keanehan dari yang masyhur.
    Walaupun mu'tazilah telah melakukan usaha yang besar dalam menekuni dan menyelami kehidupan akal sejak abad ke dua sampai ke lima hijriyah, akan tetapi tidak mendapatkan keberhasilan dan kesuksesan bahkan akhirnya mengalami kemunduran dan kegagalan dalam bidang tersebut. Hal ini tampaknya terjadi karena mereka tidak mengambil sumber manhaj mereka dari Al Qur'an dan As Sunnah, bahkan mereka mendasarinya dengan bersandar kepada akal semata yang telah dirusak oleh pemikran filsafat yunani dan bermacam-macam aliran pemikiran. Sebab setiap pemikiran yang tidak diterangi dengan manhaj kitabullah dan Sunnah Nabi dan jalannya para Salaf Ash Sholeh maka akhirnya adalah kehancuran dan kesesatan walaupun demikian hebatnya, karena mengambil sumber dan penerangan dari Al Kitab dan Sunnah akan menerangi jalannya akal sehingga tidak salah dan tersesat dan berjalan dengan jalannya para salafus sholeh adalah pengaman dari kesesatan dan penyimpangan karena mereka telah mengambil sumber mazhabnya dari sumber-sumber yang murni dari Al Kitab yang tidak terdapat padanya satu kebathilanpun dan dari As Sunnah yang barang siapa yang berpegang teguh dengannya berarti telah berada pada hujjah yang terang benderang.
    Berkata Shodruuddin Ibnu Abil Izzi Al Hanafy dalam mengomentari ahlil kalam yang menta'wil nash-nash Al Kitab dan As sunnah dengan akal-akal mereka,diantaranaya Mu'tazilah:dan sebab kesesatan mereka adalah berpalingnya mereka dari meneliti kalamullah dan kalam Rasulillah dan menyibukkah diri dengan kalam Yunani dan bermacam-macam aliran pemikiran yang ada.
    Oleh karena itu keutuhan dan kekelanggengan adalah miliknya Ahlissunnah dan kehancuran adalah miliknya Mu'tazilah sebagai aplikasi dari firman Allah :
    Adapun buih, akan hilang sebagai sesuatu yang tak ada harganya; adapun yang memberi manfaat kepada manusia, maka ia tetap di bumi. (QS. 13:17)

    Sebab penamaannya.
    Para Ulama telah berselisih tentang sebab penamaan kelompok (aliran) ini dengan nama Mu'tazilah menjadi beberapa pendapat:
    Pertama: Berpendapat bahwa sebab penamaannya adalah karena berpisahnya Waashil bin Atho' dan Amr bin Ubaid dari majlis dan halaqohnya Al Hasan Al Bashry. Hal ini didasarkan oleh riwayat yang mengisahkan bahwa ada seseorang yang menemui Al Hasan Al Bashry, lalu berkata:wahai imam agama...telah muncul pada zaman kita ini satu jamaah yang mengkafirkan pelaku dosa besar dan dosa besar menurut mereka adalah kekafran yang mengeluarkan pelakunya dari agama, dan mereka adalah Al Wa'iidiyah khowarij dan jamaah yang menangguhkan pelaku dosa besar, dan dosa besar menurut mereka tidak mengganggu (merusak) iman, bahkan amalan menurut mazhab mereka bukan termasuk rukun iman, dan iman tidak rusak oleh kemaksiatan, sebagaiman tidak bermanfaat ketaatan bersama kekufuran, dan mereka adalah murjiah umat ini, maka bagaimana engkau memberikan hukum bagi kami dalam hal itu secara i'tikad? Lalu Al Hasan merenung sebentar tentang hal itu, dan sebelum beliau menjawab, berkata Waashl bin Atho': saya tidak akan mengatakan bahwa pelaku dosa besar itu mu'min dan tidak juga kafir, akan tetapi dia di dalam satu kedudukan diantara dua kedudukan tersebut (manzlah baina manzilatain), tidak mu'min dan tidak kafir. Kemudian dia berdiri dan memisahkan diri ke satu tiang dari tiang-tiang masjid menjelaskan jawabannya kepada para murid Al Hasan, lalu berkata Al Hasan : telah berpisah (i'tizal) dari kita Washil, dan Amr bin Ubaid mengikuti langkah Waashil, maka kedua orang ini beserta pengikutnya dinamakan Mu'tazilah.
    Berkata A Qodhi Abdul Jabaar Al Mu'tazily dalam menafsirkan sebab penamaan mereka ini:telah terjadi dialog antara Waashil bin Atho' dan Amr bin Ubaid dalam permasalahan ini -permasalahan pelaku dosa besar-lalu Amr bin Ubaid kembali ke mazhabnya dan meninggalkan halaqoh Al Hasan Al Bashry dan memisahkan diri, lalu mereka menamainya Mu'tazily, dan ini adalah asal penggelaran Ahlul Adil dengan Mu'tazilah.
    Kedua: Berpendapat bahwa mereka dinamai demikian karena ucapan imam Qatadah kepada Utsman Ath Thowil: siapa yang menghalangimu dari kami? apakah mereka Mu'tazilah yang telah menghalangimu dari kami? Aku jawab:ya.
    Berkata Ibnu Abl Izzy : dan mu'tazilah adalah Amr bin Ubaid dan Waashil bin Atho' Al Ghozaal serta para pengikutnya, mereka dinamakan demikian karena mereka memisahkan diri dari Al Jamaah setelah wafatnya Al Hasan Al Bashry di awal-awal abad kedua dan mereka itu bermajlis sendiri dan terpisah, sehngga berkata Qotadah dan yang lainnya: merekalah Mu'tazilah.

    Asas dan Landasan Mu’tazilah
    Mu’tazilah mempunyai asas dan landasan yang selalu dipegang erat oleh mereka, bahkan di atasnya-lah prinsip-prinsip mereka dibangun.
    Asas dan landasan itu mereka sebut dengan Al-Ushulul-Khomsah (lima landasan pokok). Adapun rinciannya sebagai berikut:
    Landasan Pertama: At-Tauhid
    Yang mereka maksud dengan At-Tauhid adalah mengingkari dan meniadakan sifat-sifat Allah, dengan dalil bahwa menetapkan sifat-sifat tersebut berarti telah menetapkan untuk masing-masingnya tuhan, dan ini suatu kesyirikan kepada Allah, menurut mereka (Firaq Mu’ashirah, 2/832). Oleh karena itu mereka menamakan diri dengan Ahlut-Tauhid atau Al-Munazihuuna lillah (orang-orang yang mensucikan Allah).
    Bantahan:
    1. Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Dalil ini sangat lemah, bahkan menjadi runtuh dengan adanya dalil sam’i (naqli) dan ‘aqli yang menerangkan tentang kebatilannya. Adapun dalil sam’i: bahwa Allah  mensifati dirinya sendiri dengan sifat-sifat yang begitu banyak, padahal Dia Dzat Yang MahaTunggal. Allah  berfirman:
    إِنَّ بَطْشَ رَبِّكَ لَشَدِيدٍ 0 إِنَّه هُوَ يُبْدِئُ وَيُعِيدُ 0 وَهُوَ الْغَفُورُ الْوَدُودُ 0 ذُو الْعَرْشِ الْمَجِيدُ 0 فَعَّالٌ لِمَا يُرِيدُ0
    Sesungguhnya adzab Rabbmu sangat dahsyat. Sesungguhnya Dialah yang menciptakan (makhluk) dari permulaan dan menghidupkannya (kembali), Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Pengasih, Yang mempunyai ‘Arsy lagi Maha Mulia, Maha Kuasa berbuat apa yang dikehendaki-Nya.” (Al-Buruuj: 12-16)
    سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ اْلأَعْلَى0 الَّذِي خَلَقَ فَسَوَّى0 وَالَّذِيْ قَدَّرَ فَهَدَى0 وَالَّذِي أَخْرَجَ الْمَرْعَى0 فَجَعَلَه غُثَآءً أَحْوَى
    “Sucikanlah Nama Rabbmu Yang Maha Tinggi, Yang Menciptakan dan Menyempurnakan (penciptaan-Nya), Yang Menentukan taqdir (untuk masing-masing) dan Memberi Petunjuk, Yang Menumbuhkan rerumputan, lalu Ia jadikan rerumputan itu kering kehitam-hitaman.” (Al-A’la: 1-5)
    Adapun dalil ‘aqli: bahwa sifat-sifat itu bukanlah sesuatu yang terpisah dari yang disifati, sehingga ketika sifat-sifat tersebut ditetapkan maka tidak menunjukkan bahwa yang disifati itu lebih dari satu, bahkan ia termasuk dari sekian sifat yang dimiliki oleh dzat yang disifati tersebut. Dan segala sesuatu yang ada ini pasti mempunyai berbagai macam sifat … “ (Al-Qawa’idul-Mutsla, hal. 10-11)
    2. Menetapkan sifat-sifat Allah tanpa menyerupakannya dengan sifat makhluq bukanlah bentuk kesyirikan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata dalam Ar-Risalah Al-Hamawiyah: “Menetapkan sifat-sifat Allah tidak termasuk meniadakan kesucian Allah, tidak pula menyelisihi tauhid, atau menyamakan Allah dengan makhluk-Nya.” Bahkan ini termasuk konsekuensi dari tauhid al-asma wash-shifat. Sedangkan yang meniadakannya, justru merekalah orang-orang yang terjerumus ke dalam kesyirikan. Karena sebelum meniadakan sifat-sifat Allah tersebut, mereka terlebih dahulu menyamakan sifat-sifat Allah dengan sifat makhluk-Nya. Lebih dari itu, ketika mereka meniadakan sifat-sifat Allah yang sempurna itu, sungguh mereka menyamakan Allah dengan sesuatu yang penuh kekurangan dan tidak ada wujudnya. Karena tidak mungkin sesuatu itu ada namun tidak mempunyai sifat sama sekali. Oleh karena itu Ibnul-Qayyim rahimahullah di dalam Nuniyyah-nya menjuluki mereka dengan ‘Abidul-Ma’duum (penyembah sesuatu yang tidak ada wujudnya). (Untuk lebih rincinya lihat kitab At- Tadmuriyyah, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, hal.79-81)
    Atas dasar ini mereka lebih tepat disebut dengan Jahmiyyah, Mu’aththilah, dan penyembah sesuatu yang tidak ada wujudnya.
    Landasan kedua: Al-‘Adl (keadilan)
    Yang mereka maksud dengan keadilan adalah keyakinan bahwasanya kebaikan itu datang dari Allah, sedangkan kejelekan datang dari makhluk dan di luar kehendak (masyi’ah) Allah . Dalilnya adalah firman Allah :
    وَاللهُ لاَ يُحِبُّ الْفَسَادَ
    “Dan Allah tidak suka terhadap kerusakan.” (Al-Baqarah: 205)
    وَلاَ يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ
    “Dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya.” (Az-Zumar: 7)
    Menurut mereka kesukaan dan keinginan merupakan kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Sehingga mustahil bila Allah tidak suka terhadap kejelekan, kemudian menghendaki atau menginginkan untuk terjadi (mentaqdirkannya). Oleh karena itu mereka menamakan diri dengan Ahlul-‘Adl atau Al-‘Adliyyah.
    Bantahan:
    Asy-Syaikh Yahya bin Abil-Khair Al-‘Imrani t berkata: “Kita tidak sepakat bahwa kesukaan dan keinginan itu satu. Dasarnya adalah firman Allah :
    فَإِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ الْكَافِرِينَ
    “Maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir.” (Ali ‘Imran: 32)
    Padahal kita semua tahu bahwa Allah-lah yang menginginkan adanya orang-orang kafir tersebut dan Dialah yang menciptakan mereka. (Al-Intishar Firraddi ‘Alal- Mu’tazilatil-Qadariyyah Al-Asyrar, 1/315)
    Terlebih lagi Allah telah menyatakan bahwasanya apa yang dikehendaki dan dikerjakan hamba tidak lepas dari kehendak dan ciptaan-Nya. Allah  berfirman:
    وَمَا تَشَآءُونَ إِلاَّ أَنْ يَشَآءَ اللهُ
    “Dan kalian tidak akan mampu menghendaki (jalan itu), kecuali bila dikehendaki Allah.” (Al-Insan: 30)
    وَاللهُ خَلَقَكُمْ وَمَا تَعْمَلُونَ
    “Padahal Allah-lah yang menciptakan kalian dan yang kalian perbuat.” (Ash-Shaaffaat: 96)
    Dari sini kita tahu, ternyata istilah keadilan itu mereka jadikan sebagai kedok untuk mengingkari kehendak Allah  yang merupakan bagian dari taqdir Allah . Atas dasar inilah mereka lebih pantas disebut dengan Qadariyyah, Majusiyyah, dan orang-orang yang zalim.
    Landasan Ketiga: Al-Wa’du Wal-Wa’id
    Yang mereka maksud dengan landasan ini adalah bahwa wajib bagi Allah I untuk memenuhi janji-Nya (al-wa’d) bagi pelaku kebaikan agar dimasukkan ke dalam Al-Jannah, dan melaksanakan ancaman-Nya (al-wa’id) bagi pelaku dosa besar (walaupun di bawah syirik) agar dimasukkan ke dalam An-Naar, kekal abadi di dalamnya, dan tidak boleh bagi Allah untuk menyelisihinya. Karena inilah mereka disebut dengan Wa’idiyyah.
    Bantahan:
    1. Seseorang yang beramal shalih (sekecil apapun) akan mendapatkan pahalanya (seperti yang dijanjikan Allah) sebagai karunia dan nikmat dari-Nya. Dan tidaklah pantas bagi makhluk untuk mewajibkan yang demikian itu kepada Allah , karena termasuk pelecehan terhadap Rububiyyah-Nya dan sebagai bentuk keraguan terhadap firman-Nya:
    إِنَّ اللهَ لاَ يُخْلِفُ الِمْيَعادَ
    “Sesungguhnya Allah tidak akan menyelisihi janji (-Nya).” (Ali ‘Imran: 9)
    Bahkan Allah mewajibkan bagi diri-Nya sendiri sebagai keutamaan untuk para hamba-Nya.
    Adapun orang-orang yang mendapatkan ancaman dari Allah karena dosa besarnya (di bawah syirik) dan meninggal dunia dalam keadaan seperti itu, maka sesuai dengan kehendak Allah. Dia Maha berhak untuk melaksanakan ancaman-Nya dan Maha berhak pula untuk tidak melaksanakannya, karena Dia telah mensifati diri-Nya dengan Maha Pemaaf, Maha Pemurah, Maha Pengampun, Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
    Terlebih lagi Dia telah menyatakan:
    إِنَّ اللهَ لاَ يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذاَلِكَ لِمَنْ يَشَآء
    “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik (bila pelakunya meninggal dunia belum bertaubat darinya) dan mengampuni dosa yang di bawah (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (An-Nisa: 48) (Diringkas dari kitab Al-Intishar Firraddi ‘Alal-Mu’tazilatil-Qadariyyah Al-Asyrar, 3/676, dengan beberapa tambahan).
    2. Adapun pernyataan mereka bahwa pelaku dosa besar (di bawah syirik) kekal abadi di An-Naar, maka sangat bertentangan dengan firman Allah dalam Surat An-Nisa ayat 48 di atas, dan juga bertentangan dengan sabda Rasulullah r yang artinya: “Telah datang Jibril kepadaku dengan suatu kabar gembira, bahwasanya siapa saja dari umatku yang meninggal dunia dalam keadaan tidak syirik kepada Allah niscaya akan masuk ke dalam al-jannah.” Aku (Abu Dzar) berkata: “Walaupun berzina dan mencuri?” Beliau menjawab: “Walaupun berzina dan mencuri.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari shahabat Abu Dzar Al-Ghifari)
    (Meskipun mungkin mereka masuk neraka lebih dahulu (ed).)
    Landasan Keempat: Suatu keadaan di antara dua keadaan
    Yang mereka maksud adalah, bahwasanya keimanan itu satu dan tidak bertingkat-tingkat, sehingga ketika seseorang melakukan dosa besar (walaupun di bawah syirik) maka telah keluar dari keimanan, namun tidak kafir (di dunia). Sehingga ia berada pada suatu keadaan di antara dua keadaan (antara keimanan dan kekafiran).
    Bantahan:
    1.Bahwasanya keimanan itu bertingkat-tingkat, bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan kemaksiatan, sebagaimana firman Allah :
    وَ إِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ ءَايَاتُه زَادَتْهُمْ إِيْمَانًا
    “Dan jika dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, maka bertambahlah keimanan mereka.” (Al-Anfal: 2)
    Dan juga firman-Nya:
    وَإِذَا مَا أُنْزِلَتْ سُوْرَةٌ فَمِنْهُمْ مَنْ يَقُوْلُ أَيُّكُمْ زَادَتْهُ هَذِهِ إِيْمَانًا فَأَمَّا الَّذِيْنَ آمَنُوا فَزَادَتْهُمْ إِيْمَانًا وَهُمْ يَسْتَبْشِرُوْنَ۰وَأَمَّا الَّذِيْنَ فِيْ قُلُوْبِهِمْ مَرَضٌ فَزَادَتْهُمْ رِجْسًا إِلَى رِجْسِهِمْ وَمَاتُوْا وَهُمْ كَافِرُوْنَ
    “Dan apabila diturunkan suatu surat, maka di antara mereka (orang-orang munafik) ada yang berkata: ‘Siapakah di antara kamu yang bertambah imannya dengan (turunnya) surat ini?’ Adapun orang-orang yang beriman, maka surat ini menambah imannya, sedang mereka merasa gembira. Dan adapun orang-orang yang di dalam hati mereka ada penyakit, maka dengan surat itu bertambah kekafiran mereka, di samping kekafirannya (yang telah ada) dan mereka mati dalam keadaan kafir.” (At-Taubah: 124-125)
    Dan firman-Nya:
    لِيُدْخِلَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ جَنَّاتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا اْلأَنْهَارُ خَالِدِيْنَ فِيْهَا وَيُكَفِّرَ عَنْهُمْ سَيِّئَاتِهِمْ وَكَانَ ذَلِكَ عِنْدَ اللَّهِ فَوْزًا عَظِيْمًا
    “Supaya Dia memasukkan orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan ke dalam Al-Jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya dan supaya Dia menutupi kesalahan-kesalahan mereka. Dan yang demikian itu adalah keberuntungan yang besar di sisi Allah.” (Al-Fath: 4)
    وَمَا جَعَلْنَا أَصْحَابَ النَّارِ إِلاَّ مَلاَئِكَةً وَمَا جَعَلْنَا عِدَّتَهُمْ إِلاَّ فِتْنَةً لِلَّذِيْنَ كَفَرُوْا لِيَسْتَيْقِنَ الَّذِيْنَ أُوْتُوا الْكِتَابَ وَيَزْدَادَ الَّذِينَ آمَنُوْا إِيْمَانًا وَلاَ يَرْتَابَ الَّذِيْنَ أُوْتُوا الْكِتَابَ وَالْمُؤْمِنُوْنَ وَلِيَقُوْلَ الَّذِيْنَ فِيْ قُلُوْبِهِمْ مَرَضٌ وَالْكَافِرُوْنَ مَاذَا أَرَادَ اللَّهُ بِهَذَا مَثَلاً كَذَلِكَ يُضِلُّ اللَّهُ مَنْ يَشَاءُ وَيَهْدِيْ مَنْ يَشَاءُ وَمَا يَعْلَمُ جُنُوْدَ رَبِّكَ إِلاَّ هُوَ وَمَا هِيَ إِلاَّ ذِكْرَى لِلْبَشَرِ
    Dan tiada Kami jadikan penjaga neraka itu melainkan dari malaikat. Dan tidaklah Kami menjadikan bilangan mereka itu melainkan sebagai cobaan bagi orang-orang kafir, supaya orang-orang yang diberi Al-Kitab menjadi yakin dan supaya orang yang beriman bertambah imannya dan supaya orang-orang yang diberi Al-Kitab dan orang-orang mu’min itu tidak ragu-ragu dan supaya orang-orang yang di dalam hatinya ada penyakit dan orang-orang kafir (mengatakan): ‘Apakah yang dikehendaki Allah dengan bilangan ini sebagai suatu perumpamaan?’ Demikianlah Allah menyesatkan orang-orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan tidak ada yang mengetahui tentara Tuhanmu melainkan Dia sendiri. Dan Saqar itu tiada lain hanyalah peringatan bagi manusia.” (Al-Muddatstsir: 31)
    الَّذِيْنَ قَالَ لَهُمُ النَّاسُ إِنَّ النَّاسَ قَدْ جَمَعُوْا لَكُمْ فَاخْشَوْهُمْ فَزَادَهُمْ إِيْمَانًا وَقَالُوْا حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيْلُ
    “(Yaitu) orang-orang (yang menaati Allah dan Rasul) yang kepada mereka ada orang-orang yang mengatakan: ‘Sesungguhnya manusia telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu, karena itu takutlah kepada mereka’, maka perkataan itu menambah keimanan mereka dan mereka menjawab: ‘Cukuplah Allah menjadi Penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung’.” (Ali ‘Imran: 173)
    وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيْمُ رَبِّ أَرِنِي كَيْفَ تُحْيِي الْمَوْتَى قَالَ أَوَلَمْ تُؤْمِنْ قَالَ بَلَى وَلَكِنْ لِيَطْمَئِنَّ قَلْبِي
    “Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berkata: “Ya Tuhanku, perlihatkanlah padaku bagaimana Engkau menghidupkan orang mati”. Allah berfirman: “Belum yakinkah kamu?” Ibrahim menjawab: “Aku telah meyakininya, akan tetapi agar hatiku tetap mantap (dengan imanku)…” (Al-Baqarah: 260)
    Rasulullah  bersabda: “Keimanan itu (mempunyai) enam puluh sekian atau tujuh puluh sekian cabang/tingkat, yang paling utama ucapan “Laa ilaaha illallah”, dan yang paling rendah menyingkirkan gangguan dari jalan, dan sifat malu itu cabang dari iman.” (HR Al-Bukhari dan Muslim, dari shahabat Abu Hurairah z)
    2. Atas dasar ini, pelaku dosa besar (di bawah syirik) tidaklah bisa dikeluarkan dari keimanan secara mutlak. Bahkan ia masih sebagai mukmin namun kurang iman, karena Allah masih menyebut dua golongan yang saling bertempur (padahal ini termasuk dosa besar) dengan sebutan orang-orang yang beriman, sebagaimana dalam firman-Nya:
    وَ إِنْ طَآءِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا
    “Dan jika ada dua golongan dari orang-orang yang beriman saling bertempur, maka damaikanlah antara keduanya…” (Al-Hujurat: 9)
    Landasan Kelima: Amar Ma’ruf Nahi Mungkar
    Di antara kandungan landasan ini adalah wajibnya memberontak terhadap pemerintah (muslim) yang zalim.
    Bantahan:
    Memberontak terhadap pemerintah muslim yang zalim merupakan prinsip sesat yang bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunnah.
    Allah  berfirman:
    يَآءَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِى الأَمْرِ مِنْكُمْ
    “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri (pimpinan) di antara kalian.” (An-Nisa: 59)
    Rasulullah r bersabda: “Akan datang setelahku para pemimpin yang tidak mengikuti petunjukku dan tidak menjalankan sunnahku, dan sungguh akan ada di antara mereka yang berhati setan namun bertubuh manusia.” (Hudzaifah berkata): “Wahai Rasulullah, apa yang kuperbuat jika aku mendapati mereka?” Beliau menjawab: “Hendaknya engkau mendengar (perintahnya) dan menaatinya, walaupun punggungmu dicambuk dan hartamu diambil.” (HR. Muslim, dari shahabat Hudzaifah bin Al-Yaman) [Untuk lebih rincinya, lihat majalah Asy–Syari’ah edisi Menyikapi Kejahatan Penguasa]
    Sesatkah Mu’tazilah?
    Dari lima landasan pokok mereka yang batil dan bertentangan dengan Al Qur’an dan As-Sunnah itu, sudah cukup sebagai bukti tentang kesesatan mereka. Lalu bagaimana bila ditambah dengan prinsip-prinsip sesat lainnya yang mereka punyai, seperti:
    - Mendahulukan akal daripada Al Qur’an, As Sunnah, dan Ijma’ Ulama.
    - Mengingkari adzab kubur, syafa’at Rasulullah untuk para pelaku dosa, ru’yatullah (dilihatnya Allah) pada hari kiamat, timbangan amal di hari kiamat, Ash-Shirath (jembatan yang diletakkan di antara dua tepi Jahannam), telaga Rasulullah di padang Mahsyar, keluarnya Dajjal di akhir zaman, telah diciptakannya Al-Jannah dan An-Naar (saat ini), turunnya Allah ke langit dunia setiap malam, hadits ahad (selain mutawatir), dan lain sebagainya.
    - Vonis mereka terhadap salah satu dari dua kelompok yang terlibat dalam pertempuran Jamal dan Shiffin (dari kalangan shahabat dan tabi’in), bahwa mereka adalah orang-orang fasiq (pelaku dosa besar) dan tidak diterima persaksiannya. Dan engkau sudah tahu prinsip mereka tentang pelaku dosa besar, di dunia tidak mukmin dan juga tidak kafir, sedangkan di akhirat kekal abadi di dalam an-naar.
    - Meniadakan sifat-sifat Allah, dengan alasan bahwa menetapkannya merupakan kesyirikan. Namun ternyata mereka mentakwil sifat Kalam (berbicara) bagi Allah dengan sifat Menciptakan, sehingga mereka terjerumus ke dalam keyakinan kufur bahwa Al-Qur’an itu makhluq, bukan Kalamullah. Demikian pula mereka mentakwil sifat Istiwaa’ Allah dengan sifat Istilaa’ (menguasai).
    Kalau memang menetapkan sifat-sifat bagi Allah merupakan kesyirikan, mengapa mereka tetapkan sifat menciptakan dan Istilaa’ bagi Allah?! (Lihat kitab Al-Intishar Firraddi Alal-Mu’tazilatil-Qadariyyah Al-Asyrar, Al-Milal Wan-Nihal, Al-Ibanah ‘an Ushulid-Diyanah, Syarh Al-Qashidah An-Nuniyyah dan Ash-Shawa’iq Al-Mursalah ‘alal Jahmiyyatil-Mu’aththilah)
    Para pembaca, betapa nyata dan jelasnya kesesatan kelompok pemuja akal ini. Oleh karena itu Al-Imam Abul-Hasan Al-Asy’ari (yang sebelumnya sebagai tokoh Mu’tazilah) setelah mengetahui kesesatan mereka yang nyata, berdiri di masjid pada hari Jum’at untuk mengumumkan baraa’ (berlepas diri) dari madzhab Mu’tazilah. Beliau melepas pakaian yang dikenakannya seraya mengatakan: “Aku lepas madzhab Mu’tazilah sebagaimana aku melepas pakaianku ini.” Dan ketika Allah beri karunia beliau hidayah untuk menapak manhaj Ahlussunnah Wal Jamaah, maka beliau tulis sebuah kitab bantahan untuk Mu’tazilah dan kelompok sesat lainnya dengan judul Al-Ibanah ‘an Ushulid-Diyanah. (Diringkas dari kitab Lamhah ‘Anil-Firaq Adh-Dhallah, hal. 44-45).


    Doktrin-doktrin Mu'tazilah
    Sebenarnya banyak sekali pendapat dan pandangan Mu’tazilah yang berkembang diluar pertanyaan-pertanyaan yang pernah diajukan dimasa itu, mereka bahkan mulai merambah ke banyak persoalan penting lainnya seperti : persoalan sosial, antropologi, fisika dan bahkan filsafat.
    Menurut mereka, semua persoalan ajaran agama yang diajukan tersebut tidak akan mudah bisa dipahami jika tidak meneliti atau mengkaji persoalan-persoalan lainnya yang masih terkait satu sama lain.
    Dan dari sekian banyak persoalan yang menjadi perhatian mereka itu, nampaknya ada lima dokrin utama ( sebagaimana yang mereka akui sendiri ) yang menjadi ajaran atau prinsip utama mereka, yaitu :
    1. Tauhid    
      • Tidak adanya pluralitas dan sifat.
    2. Keadilan Ilahi
      • Allah itu maha adil, maka dia tidak akan menindas makhluk-makhluknya.
    3. Allah memberi balasan (Al wa’d wal wa’id)
      • Allah memberikan pahala bagi yang taat dan memberikan hukuman bagi yang durhaka, dan tak ada yang samar dalam persoalan ini. Karena itu Allah akan memberikan ampunan-Nya jika sipendosa bertobat, tak mungkin ada ampunan tanpa bertobat.
    4. Sebuah posisi diantara dua posisi (Manzilah wal manzilatain).
      • Orang fasik itu bukanlah orang beriman (mukmin), juga bukan orang kafir. Fasik merukan posisi antara orang beriman dan kafir.
    5. Menganjurkan kebaikan dan mencegah kemungkaran ( Amar ma’ruf nahi munkar)
    Pandangan Mu’tazilah mengenai kewajiban islam ini, pertama adalah bahwa syariat bukanlah satu-satunya jalan untuk mengidentifikasi apakah sesuatu itu baik atau buruk, yang mana yang amar dan yang mana yang munkar. Akal manusia, setidak-tidaknya sebagian dapat mengidentifikasi sendiri yang manakah yang baik dan mana yang buruk, serta yang sebelah mana yang ma’ruf dan sebelah mananya yang munkar.
    Kedua kewajiban ini dapat dikerjakan atau ditunaikan oleh siapa saja tanpa memerlukan imam. Tugas imam, atau imam  hanya diperlukan dalam mengelola persoalan-persoalan yang berhubungan dengan kenegaraan dan pemerintahan, seperti mengimplementasikan hukum yang sudah ditentukan, mengatur batas-batasan suatu negara dan lain-lain yang terkait dengan pemerintahan islam.