(ANALISIS
UNDANG-UNDANG HAJI)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 3
Pemerintah
berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dengan
menyediakan fasilitas,
kemudahan,
keamanan, dan kenyamanan yang diperlukan oleh setiap warga negara yang
menunaikan ibadah haji.
Analisis
Pada
kenyataannya pemerintah kurang baik dalam pelayanan baik fasilitas maupun
kemudahan dan perlindungan dan keamanan serta kenyamanan baik itu calon jema’ah
haji maupun jema’ah haji contohnya nyaitu setiap taun adanya jema’ah yang gagal
diberangkatkan dan kesulitan mencari informasi haji.
Pasal
17
Ayat
(1)
Paspor
haji merupakan dokumen resmi negara yang dikeluarkan oleh Menteri bagi warga
negara yang berada di wilayah Indonesia dan berlaku untuk menunaikan ibadah
haji.
Analisis
Pada
kenyataannya Penggunaan paspor selain paspor haji dimungkinkan bagi warga
negara yang akan menunaikan ibadah haji dan penggunaan paspor tersebut
selanjutnya diatur oleh Menteri dengan tetap memperhatikan kuota nasiona1.
Warga
negara Indonesia yang menetap di luar negeri dalam menunaikan ibadah haji
enggunakan paspor selain
paspor
haji.
BAB III
PENGORGANISASIAN
Pasal 6
(1)
Penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab
Pemerintah di bawah koordinasi Menteri.
Tapi
kenyataannya penyelenggaraan haji tidak sepenuhnya dikelola oleh pemerintahan
sehingga banyak penyelewengan terhadap proses penyelenggaraan haji.
BAB IV
BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal
1l
(1)
Dalam rangka pengelolaan Dana Abadi Umat sebagaimana dimaksud dalam Pasat 1
butir 16 secara lebih
berdaya
guna dan berhasil guna untuk kemaslahatan umat, Pemerintah membentuk Badan
Penge1ola Dana Abadi Umat yang diketuai oleh Menteri.
(3)
Badan Pengelola Dana Abadi Umat mempunyai tugas pokok :
a.
merencanakan. Mengorganisasikan, mengelola, dan memanfaatkan dana abadi umat;
b.
menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya setiap tahun kepada Presiden dan
Dewan Perwakilan Rakyat
Republik
Indonesia.
Analisis
Ayat
(1)
Yang
dimaksud dengan pengelolaan Dana Abadi Umat secara lebih berdaya guna dan
berhasil guna untuk kemaslahatan umat adalah segala sesuatu yang dapat
menunjang kemajuan dan/atau kesejahteraan umat, antara lain di bidang
pendidikan dan dakwah, kesehatan, sosial, ekonomi, pembangunan sarana dan
prasarana ibadah, serta penyelenggaraan ibadah haji.
Kenyataannya yang mengatur tentang dana abadi umat atau
hasil persentasi dari biaya ibadah haji, akan tetapi sejauhmana pemerintah
mengelola dana tersebut yang tidak ada aplikasi/realisasi terhadap masyarakat,
tidak semua orang tau bahwa pemerintah mempunyai dana abadi umat karna tidak
ada sosialisasi secara menyeluruh terhadap masyarakat, juga tidak adanya
program yang diketahu masyarakat tentang penyaluran dana abadi umat tersebut.
Dalam
ayat 3 pengelola mempunya tugas mengorgaisasikan dana abadi umat tersebut tanpa
adanya sosialisa kepada masyarakat.
BAB V
PENDAFTARAN
Pasal 14
(1)
Dalam rangka pengaturan kuota nasional, Menteri menetapkan kuota untuk setiap
propinsi dengan
memperhatikan
prinsip keadilan dan proporsional.
Analisis
Dalam
pasal ini mentri menetapkan kuota jema’ah haji setiap propinsi dengan
memperhatikan prinsip keadilan tapi kenyatannya banyak jema’ah haji seperti
para artis dan orang kaya yang dengan mudah dapat mengikuti ibadah haji
berkali-kali walaupun kuota dari propinsinya lebih sedangkan ada sebagian
jema’ah haji yang harus menunggu giliran karena kehabisan kuota dari
propinsinya.
0 komentar:
Posting Komentar