Selasa, 27 Maret 2012 | By: Ahmad's

Analisis UU Haji


Rounded Rectangle: Nama  : Ahmad Sutisna
NIM  : 120 940 3005
Jurusan : Manajemen Dakwah/V
Mata Kuliah : MOKI
(ANALISIS UNDANG-UNDANG HAJI)

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 3
Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dengan menyediakan fasilitas,
kemudahan, keamanan, dan kenyamanan yang diperlukan oleh setiap warga negara yang menunaikan ibadah haji.
Analisis
Pada kenyataannya pemerintah kurang baik dalam pelayanan baik fasilitas maupun kemudahan dan perlindungan dan keamanan serta kenyamanan baik itu calon jema’ah haji maupun jema’ah haji contohnya nyaitu setiap taun adanya jema’ah yang gagal diberangkatkan dan kesulitan mencari informasi haji.
Pasal 17
Ayat (1)
Paspor haji merupakan dokumen resmi negara yang dikeluarkan oleh Menteri bagi warga negara yang berada di wilayah Indonesia dan berlaku untuk menunaikan ibadah haji.
Analisis
Pada kenyataannya Penggunaan paspor selain paspor haji dimungkinkan bagi warga negara yang akan menunaikan ibadah haji dan penggunaan paspor tersebut selanjutnya diatur oleh Menteri dengan tetap memperhatikan kuota nasiona1.
Warga negara Indonesia yang menetap di luar negeri dalam menunaikan ibadah haji enggunakan paspor selain
paspor haji.

BAB III
PENGORGANISASIAN
Pasal 6
(1) Penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab Pemerintah di bawah koordinasi Menteri.
Tapi kenyataannya penyelenggaraan haji tidak sepenuhnya dikelola oleh pemerintahan sehingga banyak penyelewengan terhadap proses penyelenggaraan haji.

BAB IV
BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 1l
(1) Dalam rangka pengelolaan Dana Abadi Umat sebagaimana dimaksud dalam Pasat 1 butir 16 secara lebih
berdaya guna dan berhasil guna untuk kemaslahatan umat, Pemerintah membentuk Badan Penge1ola Dana Abadi Umat yang diketuai oleh Menteri.
(3) Badan Pengelola Dana Abadi Umat mempunyai tugas pokok :
a. merencanakan. Mengorganisasikan, mengelola, dan memanfaatkan dana abadi umat;
b. menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya setiap tahun kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia.
Analisis
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pengelolaan Dana Abadi Umat secara lebih berdaya guna dan berhasil guna untuk kemaslahatan umat adalah segala sesuatu yang dapat menunjang kemajuan dan/atau kesejahteraan umat, antara lain di bidang pendidikan dan dakwah, kesehatan, sosial, ekonomi, pembangunan sarana dan prasarana ibadah, serta penyelenggaraan ibadah haji.
Kenyataannya  yang mengatur tentang dana abadi umat atau hasil persentasi dari biaya ibadah haji, akan tetapi sejauhmana pemerintah mengelola dana tersebut yang tidak ada aplikasi/realisasi terhadap masyarakat, tidak semua orang tau bahwa pemerintah mempunyai dana abadi umat karna tidak ada sosialisasi secara menyeluruh terhadap masyarakat, juga tidak adanya program yang diketahu masyarakat tentang penyaluran dana abadi umat tersebut.
Dalam ayat 3 pengelola mempunya tugas mengorgaisasikan dana abadi umat tersebut tanpa adanya sosialisa kepada masyarakat.

BAB V
PENDAFTARAN
Pasal 14
(1) Dalam rangka pengaturan kuota nasional, Menteri menetapkan kuota untuk setiap propinsi dengan
memperhatikan prinsip keadilan dan proporsional.
Analisis
Dalam pasal ini mentri menetapkan kuota jema’ah haji setiap propinsi dengan memperhatikan prinsip keadilan tapi kenyatannya banyak jema’ah haji seperti para artis dan orang kaya yang dengan mudah dapat mengikuti ibadah haji berkali-kali walaupun kuota dari propinsinya lebih sedangkan ada sebagian jema’ah haji yang harus menunggu giliran karena kehabisan kuota dari propinsinya.

0 komentar:

Posting Komentar