Selasa, 19 April 2011 | By: Ahmad's

Kaidah Dakwah


BAB I
PENDAHULUAN
Dakwah adalah upaya merubah dan mentranformasi manusia dari dzulumat (non Islam) kepada nur (Islam) agar mereka menjadi hamba Allah dalam ranah kehidupan individual dan komunalnya (keluarga, masyarakat dan negara). Tentu hal ini merupakan pekerjaan yang cukup berat sehingga wajar jika pahala orang yang berdakwah di jalan Allah sangat istimewa1 dibanding dengan amal- amal lain karena memang dakwah merupakan amal yang memerlukan ilmu dan amal sekaligus ijtihad dalam menentukan arah dakwah agar tetap berada di atas jalan kebenaran.
Terlebih tantangan dakwah dari masa ke masa semakin akseleratif, baik dari sisi kualitas ataupun kuantitasnya, masih kurang sepadan dengan para da’iyah yang terjun ke medan dakwah dengan segala kapasitas ilmu yang dimilikinya dimana jika saja dihadapkan dengan problematika dakwah maka sikap yang muncul seringkali mengedepankantasahul dantathorruf, kurang mempertimbangkan fiqh wahyi (al-Qur’an dan al-Sunnah) dan atau
fiqh waqi’ (realitas dakwah mad’u)2.
Sikaptasahul dalam dakwah artinya menganggap gampang segala permasalahan dakwah tanpa mengindahkan niali-nilai kemaslahatan sebagai tujuan dari syari’at agama Islam, dilakukan sambil lalu tanpa managemen sama sekali. Sementaratathorruf artinya sikap berlebihan dalam melihat permasalahan dakwah sehingga kemaslahatan syari’atpun menjadi sempit maknanya. Hal ini terjadi karena para da’iyah tidak memahami fiqh wahyi atau fiqh waqi’ dengan baik. Upaya memadukan fiqh wahyidan fiqh waqi’ inilah sebenarnya yang dalam lapangan dakwah disebut fiqh dakwah3 dimana kaidah-kaidahnya dapat ditarik dari ushul fiqh sebagai kaidah yang menjadi rambu-rambu dalam fiqih sebagai amaliah praktis.
Bertolak dari hal inilah, penulis melihat bahwa para da’i perlu untuk mengembangkan kaidah-kaidah fiqh yang menjadi acuan para ahli fiqh (fuqaha) dalam berijtihad dapat diselaraskan dengan lapangan amal dakwah karena keduanya merupakan dua sisi yang ekleptis satu dengan yang lainnya memiliki keterkaitan yang erat.


BAB II
PEMBAHASAN
  1. Pengertian Kaidah Dakwah
Kaidah dakwah terdiri dari dua kata yaituk a ida h danda k wa h. Menurut bahasa kaidah adalah serapan dari bahasa Arab yang artinya “al-asas” (dasar dan asal, baik bersifat materil ataupun immateril)4. Ia adalah ism mufrad (kata benda tunggal) dan bentuk jamaknya adalahqawa’id. Pengertian ini dapat kita lihat dalam firman Allah Swt :
وَإِذْ يَرْفَعُ إِبْرَاهِيمُ الْقَوَاعِدَ مِنَ الْبَيْتِ وَإِسْمَاعِيلُ رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ
Dan (ingatlah), ketika Ibrahim meninggikan (membina) dasar- dasar Baitullah bersama Ismail (seraya berdoa): "Ya Tuhan Kami terimalah daripada Kami (amalan kami), Sesungguhnya Engkaulah yang Maha mendengar lagi Maha Mengetahui"5.
Sedangkan menurut istilah al-Jurjani menjelaskan bahwa kaidah adalah hukum-hukum umum yang berlaku pada bagian- bagiannya6. Hukum umum tersebut diletakan untuk membatasi hukum-hukum pada bagian-bagian khususnya agar tidak terlepas dan keluar darinya. Batasan ini hampir sama seperti yang disebutkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang mendefinisikan kaidah sebagai rumusan asas yg menjadi hukum atau aturan, patokan dan dalil yg sudah pasti7.
Sementara dakwah, menurut bahasa adalah masdar marroh dari kata da’a yad’u da’watan yang artinya berkutat seputar permohonan, ajakan, seruan serta anjuran terhadap suatu perkara8. Dalam al-Qur’an kata “dakwah” disebutkan untuk ajakan kepada kebaikan (haq) dan keburukan(batil). Dakwah yang digunakan untuk ajakan kepada kebaikan kita dapatkan dalam ayat al-Qur’an yang artinya:
Hanya bagi Allah-lah (hak mengabulkan) doa yang benar. dan berhala-berhala yang mereka sembah selain Allah tidak dapat memperkenankan sesuatupun bagi mereka, melainkan seperti orang yang membukakan kedua telapak tangannya ke dalam air supaya sampai air ke mulutnya, padahal air itu tidak dapat sampai ke mulutnya dan doa (ibadat) orang-orang kafir itu, hanyalah sia-sia belaka”9.
Sedangkan kata dakwah yang digunakan untuk ajakan kepada keburukan adalah :
Yusuf berkata: "Wahai Tuhanku, penjara lebih aku sukai daripada memenuhi ajakan mereka kepadaku. dan jika tidak Engkau hindarkan dari padaku tipu daya mereka, tentu aku akan cenderung untuk (memenuhi keinginan mereka) dan tentulah aku Termasuk orang-orang yang bodoh10."
Penggunaan kata dakwah dalam dua pengertian ini juga kita dapatkan dalam sabda Rasulullah Saw yang artinya:
Barang siapa menyeru kepada petunjuk (Allah), maka baginya pahala seperti pahala-pahala orang yang mengikutinya, pahala tersebut sedikitpun tidak mengurangi pahala mereka, dan barang siapa menyeru kepada kesesatan maka baginya dosa seperti dosa orang-orang yang mengikutinya, dosanya tersebut sedikitpun tidak mengurangi dosa-dosa mereka “11.
Sedangkan menurut istilah, dakwah adalah upaya seorang da’iyah atau beberapa da’iyah dalam mengajak manusia kepada Islam dengan cara-cara tertentu sehingga mereka mengingkari thagut dan beriman kepada Allah12.
Merujuk kepada dua pengertian di atas, dapat didefinisikan bahwa kaidah dakwah adalah hukum atau aturan yang menjadi pedoman bagi da’i dalam mengajak manusia melakukan kebaikan dan menjauhkan dari keburukan.
B. Urgensi kaidah Dakwah
Karena objek dakwah itu manusia, tentu selaiknya ia dipahami secara utuh dikarenakan dakwah adalah aktifitas mengajak manusia baik umat istijabah (umat seagama) ataupun umat dakwah (umat beda agama)13. Dengan dakwah diharapkan umat istijabah dapat berubah dari kondisi buruk kepada baik atau dari baik kepada yang lebih baik. Sedangkan dakwah kepada umat dakwah diharapkan mereka dapat mengimani Allah Swt dengan sebanar-benar iman dan meninggalkan unsur-unsur syirik yang akan dapat membatalkan keimananannya .
Memahami dakwah dengan utuh ini tidak akan tercapai jika para da’i tidak mengetahui rambu-rambu yang harus dipatuhi selama berlangsungnya aktifitas dakwah tersebut. Dakwah yang dilakukan setiap da’i sejatinya dibatasi dengan kaidah-kaidah agar tercipta keselarasanwasilah (perantara) danghoyah (tujuannya), jangan sampai dakwah yang dilakukan termasuk kategori “al- Ghoyah tubarrir al-Wasilah” sebagai derivasi kaidah ushul fiqh “lil wasa’il hukm al-maqashid”14, yang dalam bahasa dakwah artinya demi tujuan dakwah segala perantara menjadi sah dilakukan meski secara hukum dilarang. Hal ini menuntut upaya penyelarasan antara kaidah-kaidah ushul fiqh dengan lapangan dakwah. Seluruh upaya dakwah harus dikoridori kaidah-kaidah dakwah yang secara substansial dapat ditarik derivasinya dari kaidah-kaidah ushul fiqh sebagai kumpulan kaidah-kaidah umum yang digunakan untuk melakukanistinbath (mengambil kesimpulan) hukum-hukum syari’at dari dalil-dalil al-Qur’an dan al-Sunnah yang terperinci.
Sebagaimana seorang Ulama Fiqih tidak dapat berijtihad dalam beberapa amaliah praktis yang dihadapinya jika ia tidak memiliki kecakapan khusus terkait dengan kaidah-kaidah ushul fiqh, begitupun dengan seorang da’iyah tidak dapat melakukan dakwah dengan baik jika seandainya ia tidak memiliki ilmu tentang kaidah- kaidah dakwah yang dapat menyelamatkan perahu dakwahnya kepada tujuan yang dikehendakinya. Syaikh Jum’ah Amin berkata : “Kita harus mengembangkan kaidah-kaidah ushul fiqh dari lingkup hukum-hukum syari’at yang bersifat amaliah ke lingkup dakwah secara umum, agar setiap da’i mampu membekali diri dengan kaidah-kaidah dan tolok ukur yang menentukan dakwahnya, sehingga tidak menyimpang dari manhaj yang benar”15.
Singkatnya, urgensi kaidah-kaidah dakwah adalah sebagai batasan atau rambu-rambu baku yang dapat menjadi pedoman dakwah bagi setiap da’i agar dakwahnya tetap berada dalam manhaj yang benar tidak “tasahul” dan atau “tathoruf” apalagi masuk pada kategori “dakwah ‘ala bab jahanam” yang disebut dalam hadis Khudzaifah ibn Yaman16 yang terkadang tidak disadari bahwa dakwahnya justru akan merugikan Islam yang berujung pada dakwah yang gagal dan tidak menuai hasil gemilang17.

1 Hadis tersebut adalah “ seseorang diberi hidayah oleh Allah karenanmu (pahalanya) lebih baik dari unta merah (unta terbaik dan termahal)”H.R. Bukhari. Lihat Muhamad Fu’ad Abd Al-Baqy, al-Lu’lu’ Wa al-Marjan, Beirut : Dar el-Fikr, 2001, Juz 1, hlm.757. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa pahalanya adalah lebih baik dari dunia dan seisinya, Lihat dalam ‘Ala al-din Faury, Kanz al-Umal Fi Sunan Al-al-Aqwal wa al-‘Af’al, Mu’asasah al-Risalah: Damascus, 1401/1981,juz 15, hlm. 344


2 Terkait fiqh al-Waqi (fiqih realitas) dapat dibaca dalam Dr.Nashir bin Sulaiman al-Umar dengan judul Fiqh al-Waqi’ ; muqawwimatuh, atsaruh, mashadiruh.


3 Demikian Ust Anis Mata Lc mengemukakan dalam beberapa tausiyahnya


4 Al-Raghib al-Asfahani, al-Mufrodat fi Gharib al-Qur’an, hlm 406 dalam Maktabah Syamilah, versi 3.2


5 Q.S. al-Baqarah : 127. Kata “qawa’id” dalam bentuk jamak juga dapat dilihat dalam
Q.S.al-Nahl : 26


6 Lihat Ali al-Jurjani,“ al -Ta’ ri fat”, Beirut : Dar al-Kitab al-Araby, cet. Ke-1, hlm 171


7 Lihat KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA dalam http://pusatbahasa.diknas.go.id/kbbi/index.php


8 Lihat Muhamad Al-Razi, “Mukhtar al-Shihah”, Maktabah Libnan : Beirut, 1415/1995, hlm.218


9 Q.S.al-Ra’d : 14. Lihat juga firman-Nya dalam Q.S.al-Hajj : 67


10 Q.S. Yusuf : 33. Lihat juga dalam Q.S.al-Baqarah : 221


11 H.R.Muslim dari Abu Hurairah. Lihat dalam al-Nawawi, Riyad al-Shalihin dalam Bab fi al- Dalalah ala khoir wa al-Du’a ila Hudan au al-Dholalah, Cairo : Dar al-Taqwa, 2001


12 Miswan Thahadi, Quantum Dakwah dan Tarbiyah, Jakarta: Al-I’Tishom, 2008, hlm 12.


13 Drs.H. Misbach Malim,Lc.Msc, Shibghah Dakwah, Jakarta: Dewan Dakwah Islamiyah Indoensia,2008, hlm 4


14 Lihat dalam Muhamad al-Jizani, Ma’alim Ushul al-Fiqh ‘Inda Ahl al-Sunnah Wa al- Jama’ah, Madinah:Dar Ibn al-Jauzi, 1427 H, cet.5.hlm.297



15 Muhamad Amin Jum’ah, Al-Dakwah Qawa’id Wa Ushul”, Cairo : Maktabah misriyah, 1997, hlm 18


16 H.R. Bukhari, no. 7084. Lihat dalam Al-Bukhari, Al-Jami’ al-musnad al-Shahih al- mukhtashar Min Umur Rasulillah Wa Ayyamihi (Shahih Bukhari), Dar Thauq an-Najah : Mauqi al-Islam, 1422 H, juz 9 hlm 51.


17 Dalam batasan Islam selama dakwah dilakukan dengan baik dan benar, yakni berpedoman pada wasa’il dan maqashid yang benar, maka meski dakwah kurang


0 komentar:

Posting Komentar